logo

Berapa Ketentuan Besaran Komisi Broker Properti?

Berapa Ketentuan Besaran Komisi Broker Properti?
PROPERTY INSIDE - Profesi pialang atau makelar properti saat bisa dibilang merupakan salah satu pilihan profesi yang menjanjikan, apalagi bisnis properti di Indonesia terus berkembang pesat. Jika telah berpengalaman, profesi yang dalam istilah kerennya disebut juga broker ini dapat membawa seseorang meraih kesuksesan finasial.

Namun, bagaimana sebenarnya dasar hukum pembayaran komisi bagi para broker tersebut? Apakah ada ketentuan besaran porsi persentase komisi yang berlandaskan hukum sah di Indonesia? Ternyata ketentuan besaran komisi tersebut telah ada sejak tahun 2008, yang tertuang dalam Permendag No 33/M_DAG /PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menetapkan proses deal transaksi properti antara penjual dengan broker properti bersertifikat (dibawah naungan perusahaan) minimal 2 persen dari nilai transaksi. Sementara broker perorangan, maka komisinya dilihat berdasarkan kesepakatan awal perjanjian.

Untuk komisi ini sebenarnya angkanya variatif. Biasanya penjual memberi komisi 3 persen untuk harga jual dibawah Rp 1 miliar, 2.5 persen untuk harga jual sampai 3 miliar, dan komisi 2 persen untuk harga jual lebih dari Rp 3 miliar. Sementara komisi sewa sebesar 5 persen.

Untuk perusahaan broker pun ada ketetapannya, harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat SIU-P4 tersebut, yakni memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisional (perorangan) juga diakomodir dalam peraturan ini, asalkan memiliki badan hukum dan ketentuan syaratnya.

Jadi komisi yang diterima oleh broker properti dapat dilihat berdasarkan kategori dari broker tersebut, apakah dia seseorang broker yang bekerja sendiri atau dia seorang broker properti bersertifikat yang berada di bawah naungan perantara perdagangan properti.
SHARE :
Tweet
Property News Berapa Ketentuan Besaran Komisi Broker Properti?
PUBLISHED : Saturday, 16 December 2017

Most Popular

Tingkatkan Penjualan Properti 2018 dengan 4 Trik Marketing PropTech ini

Para pakar di industri real estate mengakui bahwa sektor bisnis ini cukup lamban menerima perubahan dan teknologi baru.

Berapa Ketentuan Besaran Komisi Broker Properti

Ketentuan besaran komisi tersebut telah ada sejak tahun 2008, yang tertuang dalam Permendag No 33/M_DAG /PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Ciputra Pemindahan Ibukota Tidak akan Mengurangi Harkat dan Martabat Jakarta

Ciputra mengamini bahwa Kalimantan sangat tepat dipilih sebagai alternatif ibukota baru bagi republik ini. Letak geografis yang berada di tengah akan memberi efek domino yang besar bagi pembangunan kawasan-kawasan lain di luar Jawa.

Artificial Inteligence Semakin Berkembang Ruang Sewa Kantor Diprediksi Berkurang

Perusahaan akan lebih memanfaatkan ruang co-working dan ruang fleksibel lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.

INTERVIEW Alvin Andronicus AVP Marketing Agung Podomoro Land

Hampir genap 30 tahun pria kelahiran Sukabumi ini meniti karir professional di industri properti tanah air sejak tahun 1988. Selama itu pula dirinya mampu mengadaptasi banyak perubahan di dunia bisnis yang sangat dinamis ini.

Helen Hamzah Associate Director Ciputra Group Konsistensi Pada Profesi

Dedikasinya pada dunia properti tak perlu diragukan lagi, lebih dari dua dekade Helen Hamzah berkecimpung di industri ini.

Pertumbuhan Kredit Perumahan Melambat Pemerintah China Longgarkan RegulasiPertumbuhan Kredit Perumahan Melambat, Pemerintah China Longgarkan Regulasi

Melansir laporan Xinhuanet.com, perubahan kebijakan pasar perumahan lokal memunculkan kekhawatiran bahwa China melonggarkan pendiriannya pada manajemen pasar properti setelah beberapa langkah pengetatan tahun lalu.

Sukses Kelola Kaki Lima Green Pramuka Ajak Kerjasama Pemda DKISukses Kelola Kaki Lima, Green Pramuka Ajak Kerjasama Pemda DKI

Pengembang Apartemen Green Pramuka menyatakan siap menyumbangkan pengalaman mereka dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima dengan prinsip win-win solution bagi Pemerintah Provinsi DKI.

Tingkatkan Pasokan Pemerintah China Izinkan Perusahaan NonReal Estate Bangun RumahTingkatkan Pasokan, Pemerintah China Izinkan Perusahaan Non-Real Estate Bangun Rumah

Pemerintah China akan mengizinkan perusahaan non-real estate dan otoritas desa untuk membangun rumah di atas tanah yang mereka miliki untuk meningkatkan pasokan rumah.

Galeri IPTEK dibangun BSD City Kukuhkan Smart Integrated Digital CityGaleri IPTEK dibangun, BSD City Kukuhkan Smart Integrated Digital City

Pengembangan GIPTI sesuai dengan program pengembangan National Science & Technology Park (N-STP) PUSPIPTEK sebagai salah satu implementasi Program Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pengusaha Real Estate Arab Saudi Bidik Investasi di IndonesiaPengusaha Real Estate Arab Saudi Bidik Investasi di Indonesia

Kadin Arab Saudi menyelenggarakan forum pertemuan bisnis antara pengusaha properti Arab Saudi dengan para stakeholder dan pengusaha properti Indonesia.

Iklan kanan 1
Iklan kanan 2