PROPERTY INSIDE – Demi mendorong pertumbuhan kredit properti di tengah lesunya perekonomian domestik, BI telah melakukan relaksasi loan to value (LTV) dengan menghapus aturan rasio uang muka kredit (Down Payment/DP) untuk rumah pertama semua tipe yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.
Kelonggaran syarat uang muka ini mulai berlaku 1 Agustus 2018 yang memungkinkan perbankan memberi kucuran kredit hingga 100% atau tanpa uang muka.
Baca juga: Catat, Mulai 1 Agustus Pembeli Rumah Pertama Bisa Ajukan KPR Tanpa DP
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah, perbankan bisa mensyaratkan besaran pembayaran uang muka tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
Meski masih menjadi perdebatan yang kontroversial di kalangan perbankan sendiri mengenai besaran DP hingga 0%. Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah tentu ini menjadi kabar gembira. Namun masyarakat juga diharapkan bijak dalam memilih besar suku bunga bank penyalur kredit perumahan ini.
Baca juga: Target Naik 24%, BTN KPR Platinum Aktif Menggelar Pameran
Dari data yang dihimpun Katadata.co.id, suku bunga kredit hingga Juli 2018, dari 10 bank besar nasional, CIMB Niaga dan Bank Panin merupakan bank yang menawarkan suku bunga dasar kredit (SBDK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terendah.
Diikuti oleh Bank BCA sebesar 9,9%/tahun dan Bank BRI 9,98%/tahun. Bunga KPR keempat bank tersebut di bawah 10% dan enam sisanya memberikan bunga kredit di atas 10% dan tertinggi dicatat Bank Mega dengan bunga mencapai 11,5%.
Daftar suku bunga 10 bank besar nasional hingga Juli 2018. Sumber: Katadata.co.id








