PROPERTY INSIDE – Peraturan Menteri Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakayat (PUPR) No 23 Tahun 2018 diterbitkan pada Oktober lalu yang berisi aturan megnenai PPPRS telah menimbulkan kerancuan hukum.
Pun demikian dengan Pergub DKI Jakarta tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Kedua aturan tersebut menurut Asosiasi developer Realestate Indonesia (REI) membaut resah pada pengembang apartemen.
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun DPP REI Mualim Wijoyo mengatakan Permen yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR memberatkan pihak pelaku usaha dan pemilik satuan rumah susun (sarusun) karena ada kepentingan beberapa pihak.
Baca juga: Tiga Syarat Bagi Pemda untuk Mendapatkan Bantuan Perumahan
Rencananya REI akan mengadakan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Permen PUPR No. 23/PRT/M/2018 dan Pergub DKI Jakarta tentang P3SRS. Pengajuan tersebut masih dalam bentuk draf dan akan segera di ajukan dalam waktu dekat ini.
Mualim melalui keterangan pers yang diterima www.propertyinside.id menilai dalam membuat kebijakan, Pemerintah susah memilah, jadi lebih baik yang disampingkan adalah kepentingan pengembang.
Baca juga: Tahun Ini Properti Asia Pasifik Diprediksi Tumbuh 5%
Menurutnya, dalam Permen ini REI tidak dilibatkan beberapa kali dalam menyusun aturan P3SRS, masukan-masukan yang dibertikan tidak diakomodir oleh Pemerintah.
“Mengenai aturan P3SRS, PUPR sudah kami surati dan di pertemuan terakhir kami diminta legal opinion dan sekaligus merevisi perundangan yang kurang tepat,” jelas dia.
Sementara itu Kuasa Hukum REI Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengajuan judicial review aturan P3SRS akan diuji secara formil dan materiil.
Baca juga: Bisnis Properti 2019: Antara Pasar, Konsep Produk Dan Sunset Property
Dia mengatakan aturan P3SRS yang dikeluarkan menyebabkan banyak sekali kendala dan telah menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat akan kami ajukan, sedang disiapkan drafnya. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama, minggu depan sudah disampaikan ke MA,” imbuhnya
Menurutnya lagi Permen PUPR No. 23/PRT/M/2018 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi pemilik unit-unit satuan rumah susun (sarusun).
Baca juga: Kondotel, Perhatikan Aspek Penting Agar Investasi Tak Meleset
Termasuk juga pengembang rumah susun dalam hal proporsi antara kepemilikan unit-unit sarusun dikaitkan dengan hak dan kewajiban dari pemilik sarusun.
Permen ini menurutnya, dikeluarkan tidak melalui pembahasan dengan pelaku pembangunan dan diterbitkan dengan tidak mengacu pada pasal-pasal acuan dalam UU No. 20 tahun 2011.
Dimana isinya mendelegasikan kewenanganan peraturan terkait dengan PPPSRS melalui peraturan pemerintah (PP) bukan Permen. Sementara hingga saat ini rancangan terhadap PP tersebut masih dalam pembahasan secara rinci dan intesnif.




