Rumah Subsidi, Agar Tepat Sasaran Pemerintah Lakukan Monitoring Lapangan

By 7 March 2019News, Property News

PROPERTY INSIDE – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga 1 Maret 2019 telah menyalurkan KPR Subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 868 miliar bagi 9.115 unit rumah.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan, hingga akhir 2019 ditargetkan serapannya Rp 7,1 trilun bagi sekitar 67 ribu unit rumah.

Baca juga: Lebih Cepat Dari Jadwal, Pollux Habibie Gelar Topping Off Tower 2 Meisterstadt Batam

Budi menambahkan, dalam penyaluran rumah subsidi PPDPP  meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi. “Pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat,” tegasnya.

Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan hanya sekedar investasi.

Budi menegaskan dalam menjalankan pengawasan ini pihaknya melakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kita evaluasi melalui database yang ada, kemudian sesuai ketentuan satu tahun setelah akad KPR kita harus evaluasi monitor langsung ke lapangan.

Baca juga: Rumah Rakyat: BPN Siap Hidupkan Kemenpera, TKN Pertahankan PUPR

“Apakah rumah tersebut ditempati, atau justru disewakan kembali,” ujar Budi melalui keterangan pers kepada www.propertyinside.id.

Hasil evaluasi monitoring ke lapangan tersebut diinformasikan ke Bank penyalur untuk menegur nasabahnya yang tidak menempati rumah subsidi.

“Kita tegur hingga dua kali peringatan, jika tidak direspon juga kita minta agar Bank menarik bantuan subsidi perumahan tersebut. Untuk selanjutnya nasabah tersebut akan diminta untuk melunasi dengan cicilan komersial,” ujarnya.

Baca juga: Metland Menteng Luncurkan Tipe Baru Di Cluster Jura

Terkait target penyaluran KPR FLPP 2019 sebanyak 67.000 unit dengan nilai Rp 7,1 triliun yang berasal dari DIPA 2019 sebesar Rp 5,2 triliun dan target pengembalian pokok Rp 1,9 triliun.

Budi menyampaikan untuk penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana. Tahun 2018 lalu jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 10 bank nasional dan 30 bank pembangunan daerah (BPD).

Sementara untuk tahun 2019, pada Desember 2018 lalu telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR FLPP yang terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta 6 bank pembangunan daerah syariah.

Share this news.

Leave a Reply