PROPERTY INSIDE – Pembangunan Program Satu Juta Rumah di tahun 2019 ini diharapkan dapat berjalan dengan baik seterusnya.
Berbagai peraturan mulai dari kebijakan kemudahan perizinan hingga peraturan yang mengatur tentang harga jual rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun telah dikeluarkan pemerintah jelang Lebaran lalu.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya di Bebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga: Asmat Amin: Pembebasan Lahan Dan Kecepatan Penjualan Jadi Kekuatan SPS Group
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada sejumlah wartawan di Jakarta menerangkan bahwa PMK tersebut sangat diperlukan untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.
Rumah diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana,
“Hal itu juga untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan,” terangnya.
Baca juga: Aturan Harga Jual Rumah Dorong Program Satu Juta Rumah, Semoga.
Berdasarkan data yang ada dalam PMK, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi beberapa ketentuan yang ada. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.
Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Baca juga: Podomoro Park Bandung 5 Element in 1
Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
Terakhir, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi (enam puluh meter persegi), dan kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Baca juga: Terjual 80%, Apple Residence Lakukan Topping Off Tower Avocado
Adapun pengaturan harga jual yang ada di dalam PMK tersebut berlaku ketentuan yakni untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Sedangkan untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Adapun pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut.




