PROPERTY INSIDE – Menjelang sore, Eko D. Heripoerwanto Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat keluar dari sebuah ruangan.
Eko, didampingi Soelaeman Soemawinata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) dan Endang Kawidjaja Ketua Umum Himpunan Perumahan Rakyat (Himperra).
Ketiganya baru saja kelar menghadiri acara yang digelar di ketinggian lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR yang berlokasi di Jl Pattimura, Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Endang, yang berpisah dengan keduanya coba kami (propertyinside) kejar dan tanya terkait kuota rumah subsidi. Sedetik kemudian Endang yang juga Direktur Utama Delta Group berkata sambil tersenyum dan berkata, gelap, masih gelap.
“Belum ada titik terang dan kejelasan soal penambahan kuota karena katanya Kementerian PUPR juga belum mendapatkan jawaban dan Kementerian Keuangan terkait penambahan dana terkait kuota yang habis,” imbuh Endang.
Endang menyakini, kondisi penyaluran kuota rumah subsidi yang didominasi PT Bank Tabungan Negara Tbk. akan habis pada akhir bulan ini. “Beberapa daerah sudah tidak bisa memanfaatkan pembiayaan subsidi,” tegasnya.
Hirwandi Gafar Kepala Divisi KPR Subsidi Bank BTN yang juga berserobok dengan propertyinside di lantai 17 Kementerian PUPR tak berkomentar banyak ditanya soal sisa kuota yang ada.
“Saya belum bisa bicara, semoga beberapa waktu ke depan ada kejelasan soal kuota rumah subsidi ini,” ucapnya sambil pamit berlalu.
Alhasil hingga kini, memasuki tengah Agustus, masalah ini sepertinya belum menemukan titik terang. Pasalnya, yang dirugikan bukan hanya developer yang terganggu cash flow-nya, MBR yang merupakan calon konsumen rumah subsidi ini juga akan terkatung-katung nasibnya untuk memiliki rumah.
Padahal di berbagai negara lain, seluruh rumah untuk mereka yang berpenghasilan rendah selalu disediakan oleh Pemerintah. Isu ini menjadi salah satu kampanye yang terus digaungkan developer yang tergabung dalam REI kepada negara-negara lain di dunia.
Pada gelaran FIABCI Summit akhir tahun lalu, Ketua Umum REI mengatakan, REI terus mengkampanyekan Program Satu Juta Rumah sebagai role model penyediaan rumah terjangkau kepada negara-negara lain yang juga sedang berjuang memenuhi kebutuhan hunian bagi rakyatnya.
Beberapa waktu pada 7 Agustus saat acara Press Confrence Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2019, Eko menegaskan bahwa untuk penyaluran pembiayaan rumah subsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu sebenarnya masih ada sisa 30%.
Untuk diketahui, angka 30% tersebut tersebar di beberapa bank lainnya yang juga menyalurkan FLLP. “Masih ada 30% yang bisa diproses,” ujarnya.
Jumlah kuota yang akan habis tersebut ada di BTN. Dimana bank plat merah yang berdiri sejak tahun 1974 ini fokus dalam pembiayaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Eko juga menegaskan, selain ada FLPP pemerintah untuk rumah subsidi juga punya skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2PT) dan skema subsidi selisih bunga (SSB).
Keduanya kurang diminati karena skema FLPP pendanaannya berasal dari pemerintah dan bank, berbeda dengan SSB yang sumber dananya sebagian besar berasal dari bank penyalur. Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunga saja.
Menurut Eko mengapa skema FLPP lebih diminati dari SSB. Pertama, FLPP sudah diluncurkan sejak 2010 sehingga masyarakat lebih mengenal skema yang satu ini daripada SSB.
Junaidi Abdillah Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang dihubungi propertyinside beberapa waktu lalu mengatakan bahwa BP2BT kurang sesuai dengan semangat untuk memudahkan MBR memiliki rumah.
Karena, pola tabungan ini setelah 6 bulan masyarakat baru bisa melakukan pembelian atau mendapatkan pembiayaan rumah subsidi.
“Waktunya kalau bisa dipersingkat, 3 bulan. Karena untuk menunggu 6 bulan itu cukup lama dan mereka MBR itu akan tergerus lagi biaya hidupnya untuk nabung dan juga mengontrak rumah dan biaya hidup lainnya. Harusnya dipersingkat,” harap Junaidi.
Alhasil sengkarut pembiayaan rumah subsidi ini pun menjadi dilema industri properti di Tanah Air khususnya rumah untuk MBR yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah.
Sebagai pemangku kepentingan, Kementerian PUPR seharusnya bisa memberikan kepastian dalam masalah yang sudah hampir 2 bulan ini. Dengan kewenangannya sebagai regulator yang memberikan rel bagi industri rumah rakyat sudah seharusnya punya cara dalam menyelesaikan masalah ini.
Rencananya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR akan mengalokasikan dana FLPP dari belasan bank kepada BTN. “Kami akan mengalihkan kuota FLPP dari bank-bank yang tidak perform itu ke Bank BTN dan beberapa bank lain yang kehabisan kuota FLPP,” jelas Eko.
Junaidi menegaskan bahwa rumah subsidi ini adalah bagian dari Program Satu Juta Rumah (PSR), yang bertujuan mempercepat pembangunan rumah untuk MBR. Dan kebanyakan yang menjalankan pembangunan rumah susbidi ini adalah developer swasta
Ironisnya, rumah subsidi adalah Program Sejuta Rumah (PSR) yang digadang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak April 2019 lalu yang diresmikan di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Dan jelang memasuki tahun kelima pemerintahan Jokowi, PSR tersandung kendala.
Sayangnya masalah ini kurang mendapat respon cepat dari Pemerintah. Dan Kementerian PUPR seharusnya memberikan kepastian menjaga ritme industri rumah rakyat ini agar kondusif. Karena sekali lagi, pembangunan rumah subsidi ini hampir 100% dilakukan oleh pihak swasta.




