Pak Jokowi, Sektor Perumahan Butuh Kementerian Sendiri

PROPERTY INSIDE – Hari ini permasalahan hunian yang terjangkau benar-benar telah menjadi momok yang menakutkan di berbagai belahan dunia. Lihat saja protes-protes di Hong Kong yang marak belakangan ini, salah satu bahan bakarnya adalah kesenjangan yang begitu tinggi di sektor perumahan.

Di kota metropolitan Asia itu, si kaya memiliki rumah dengan harga jutaan dollar, sementara si miskin harus tinggal di coffin house, rumah sebesar peti mati.

Sepertiga dari semua penduduk kota di seluruh dunia saat ini kekurangan akses ke perumahan yang aman dan terjamin. Kesenjangan terburuk banyak terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Kota-kota dunia tumbuh begitu cepat, sehingga pemerintah tidak dapat membangun layanan dan infrastruktur yang cukup cepat untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk. Hasilnya adalah jutaan orang hidup dalam kondisi yang tidak memadai dan itu jelas merusak kepercayaan pada pemerintah.

Jika tren pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan perkotaan seperti ini terus berlanjut, diprediksi pada tahun 2025 sebanyak 1,6 miliar orang di seluruh dunia akan kekurangan akses ke perumahan yang terjangkau, memadai, dan aman.  Seiring dengan pertumbuhan populasi perkotaan, kesenjangan perumahan akan melebar, dan memperburuk ketidaksetaraan.

Padahal kota-kota di dunia sudah berbicara tentang smart cities, dimana kota-kota itu dirancang komprehensif untuk mengakomodir kebutuhan penduduknya dengan berbagai fasilitas berbasis teknologi.

Tapi, bagaimana mungkin mimpi penerapan smart cities bisa tercapai jika kota-kota maju pun sebenarnya masih berkutat dengan permasalahan backlog perumahan, sebuah kondisi yang sangat kontradiktif.

Saat ini, sektor perumahan kita bernaung dalam satu kementerian di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Seyogyanya sektor perumahan ini haruslah dinaungi oleh kementerian sendiri yang memiliki kewajiban menyediakan hunian terjangkau bagi rakyat Indonesia, sekaligus juga memiliki otoritas untuk mengelola perkotaan yang terkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Dengan demikian tidak akan ada lagi ego sektoral dan tumpang tindih perijinan antara pusat dan daerah. Jujur saja, saat ini banyak pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kesulitan mengurus segala tetek bengek perijinan pemerintah daerah.

Belum lagi masalah ketersedian lahan untuk membangun rumah MBR di wilayah-wilayah pemda tersebut. Itu baru salah dua permasalahan dari berbagai kompleksitas masalah lain dalam upaya mengatasi kesenjangan perumahan (backlog) di Indonesia yang katanya mencapai 11 juta rumah.

Kita belum memasukkan masalah sertifikasi laik fungsi (SLF) rumah subsidi, kehabisan kuota KPR rumah subsidi, atau berapa banyak BUMN ikut memasok rumah subsidi untuk rakyat? Padahal, Presiden Jokowi gencar menggaungkan “Program Sejuta Rumah”, sungguh suatu kondisi yang sangat paradoks.

Sudah selayaknya kebijakan perumahan skala nasional ini dikelola oleh kelembagaan formal. Bukankah sejak pra-kemerdekaan pun negeri ini sudah memiliki lembaga formal yang mengatur hal ini.

Masa penjajahan Belanda, kebijakan perumahan diatur dalam Burgerlijke Woningsregeling 1934 yang pelaksanaannya menggunakan Algemene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van Openbare Werken in Indie 1941 serta Indische Comptabiliteits Wet.

Departement Van Verkeer en Waterstaat yang mengatur kebijakan itu meliputi perumahan rakyat (Volkshuisvesting) dan bangunan gedung/rumah negara/pemerintah (Landsgebouwen) serta Pest Bestrijding untuk menangani wabah penyakit perkotaan.

Sementara pada zaman Jepang, kebijakan perumahan ditangani oleh Doboku yang merupakan lembaga pengganti Departement Van Verkeer en Waterstaat. Sasaran kebijakan pada masa Pra-Kemerdekaan ini masih terbatas untuk untuk pegawai negeri, rumah sewa, dan perbaikan lingkungan dalam rangka kesehatan.

Presiden seharusnya memang memisahkan otoritas Perumahan dari Pekerjaan Umum agar tata kelola dapat lebih fokus. Bukankah kebutuhan papan ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

Biarkan kementerian Pekerjaan Umum fokus membangun infrastruktur, apalagi pemerintah sedang mewacanakan pemindahaan Ibukota yang tentunya perlu fokus lebih dari Kementerian PU.

Beberapa waktu lalu penulis berbincang dengan Chairman The Housing Urban Development Institute (HUD), Zulfi Syarif Koto.  Dia pun menyarankan hal yang sama.

Menurut Zulfi, beban kerja Kementerian PU membangun infrastruktur di bawah nahkoda Basuki Hadimuljono sudah cukup berat jika harus membagi lagi fokus ke sektor perumahaan.

“Jika pak Jokowi ingin mencapai Indonesia Emas 2045, pertimbangkanlah hal ini masak-masak. Perumahaan Rakyat dan Pembangunan Perkotaan harus dikelola intitusi tersendiri.  Jika tidak Kementerian, siapkanlah paling tidak sebuah Badan setingkat Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.”

Atau paling tidak, kata Zulfi lagi, jika memang harus di bawah naungan kementerian Presiden harus menyiapkan Wakil Menteri agar sektor Perumahaan Rakyat tidak merasa dianaktirikan dalam rencana pembangunan menuju Indonesia Emas ini.

“Kami ingin Pak Jokowi menorehkan tinta emas dan meletakkan dasar-dasar pembaharuan affodable housing yang sudah menjadi permasalahan mendasar di semua negara dunia saat ini. Melihat latar belakang beliau yang peduli pada rakyat kecil, saya yakin pak Jokowi akan mempertimbangkan.”

Indonesia tidak kekurangan orang untuk menduduki posisi Menteri yang mengurusi masalah yang Bung Hatta, sang pendiri republik, pun sangat konsen akannya. Selusin nama pantas dipertimbangkan Presiden.

Penulis melihat tokoh-tokoh seperti Andrinof Chaniago, mantan Kepala Bappenas atau Budi Prayitno dari UGM cukup mumpuni. Atau dari kalangan professional yang aktif di organisasi perumahan seperti Lukman Purnomosidi, Eddy Ganefo atau Ketua REI Soelaiman Soemawinata.

Bisa juga dari kepala-kepala daerah yang sukses membangun daerahnya. Kenapa kepala daerah? Karena kementerian ini nantinya tidak hanya membangun rumah rakyat tetapi juga bakal mengelola pembangunan perkotaan.

Kepala daerah berprestasi seperti Ridwan Kamil, Abdullah Azwar Anas, Tri Rismaharini atau mungkin mantan Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo bisa dipertimbangkan.

Dari kalangan pengusaha properti, sebut saja nama Alexander Teja bos Pakuwon Group, pengembang properti asal Surabaya.  Juga Budiarsa Sastrawinata, yang sukses mengembangkan perumahaan Ciputra Group di penjuru Indonesia.

Atau pengusaha muda Asmat Amin, yang konsen mengembangkan ribuan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pun bisa menjadi pertimbangan Presiden.

Semoga Presiden mempertimbangkan permasalahan ketersediaan rumah dan penataan kota ini sebagai elemen penting bagi fokus kesejahteraan rakyat Indonesia.

Negara yang maju dan rakyat yang sejahtera hanya akan tercapai jika rakyatnya sudah memiliki rumah sebagai tempat tinggal dan berlindung. Kewajiban pemerintahlah memberikan naungan tempat berlindung itu.

Artikel Opini Erwin J.Koto

Share this news.

Join the discussion One Comment

  • Achiral Agustiansjah says:

    Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan, masih berkutat di “proyek perbaikan rumah menjadi layak huni”, BSPS yg cenderung menghabiskan uang tanpa mengurangi backlog yg ada..
    Ini perlu diambil kebijakan utk lebih mengurangi backlog perumahan daripada bedah rumah..
    Karena kalau sudah terpenuhi papan masyarakat, akan jauh lebih mudah “mengendalikan” bedah rumah..
    Perlu keterlibatan semua pihak, agar penyediaan perumahan utk mengurangi backlog menjadi prioritas pemerintah. Pengelolaan penyediaan perumahan harus tuntas hingga outcome bukan hanya output fisik rumah/perumahannya.

Leave a Reply