PROPERTY INSIDE – Pemerintah sedang gencar melaksanakan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang disinkronisasikan dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi melalui Reforma Agraria, yang salah satunya agendanya adalah Sertipikasi Tanah Rakyat.
Dalam mendukung keberhasilan KPE, pencapaian target jumlah sertipikat bukanlah hasil akhir yang perlu dilihat tapi yang menjadi penting adanya pemberdayaan masyarakat dengan pamanfaatan tanahnya sebagai tindak lanjut dari sertipikasi tersebut.
“Presiden sangat konsen tentang masalah ketidakadilan pertanahan terkait sengketa tanah dan akses ke perbankan, karena seperti yang kita ketahui tanah tanpa sertipikat itu adalah aset yang mati,” ujar Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN pada pekan lalu.
Baca juga: Soal Pungli Sertifikat Tanah Di Pondok Cabe, Ini Kata Menteri ATR
Menteri Sofyan menceritakan ada orang kecil yang berprofesi sebagai pedagang bakso misalnya, dia mungkin punya tanah di desa hanya 100 meter persegi dan belum bersertipikat. Sementara pedagang bakso ini perlu modal untuk usaha, akhirnya ia malah pergi ke rentenir yang bunganya selangit.
“Saya suka nanyakan, berapa bunga rentenir? ada yang mengatakan 48. Apa itu 48, pinjam 4 bayar 8. Ada juga tempat lain mengatakan 30% perbulan itu katanya rentenir yang baik hati,” ujarnya.
Menteri Sofyan menambahkan, jika kita berikan sertipikat tanah, tukang bakso tadi bisa pergi ke bank untuk dapat modal usaha. Apalagi kredit usaha rakyat (KUR) sekarang jadi 7% untuk menjangkau rakyat kecil.
Baca juga: TOD, Kementerian ATR/BPN: Alokasikan Ruang Untuk MBR
“Jadi begitu banyak nilai tambah yang bisa diciptakan oleh masyarakat dan Alhamdulillah sesuai dengan teori semakin tinggi sertipikasi tanah di Indonesia semakin memberikan kesempatan pada rakyat untuk menyatakan akses ke perbankan,” tambahnya.
Oleh karena itu, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah berupaya mempercepat melakukan pendaftaran tanah dan sertipikasi tanah di seluruh Indonesia.
Selain agar masyarakat mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki, mereka juga bisa terhindar dari tindakan pungli, mafia tanah, kasus pertanahan seperti sengketa dan konflik serta memberikan akses ke perbankan.
Baca juga: RUU Pertanahan, Amanat Untuk Membuat Bank Tanah
“Target kita pertama adalah menyertipikatkan tanah sebanyak mungkin melalui PTSL lalu menyelesaikan sengketa yang ada. Kita buat target sekarang, tahun 2025 seluruh tanah terdaftar di luar kawasan hutan dengan demikian ada kepastian hukum yang dapat menghindari konflik dan mafia tanah,” ujar Sofyan
Selain itu, melihat ketimpangan pengelolaan pemanfaatan tanah antar individual masyarakat, korporasi dan koperasi. Pemerintah mendorong masyarakat untuk memiliki kemampuan dalam memanfaatkan tanah, salah satunya menggerakkan masyarakat melalui koperasi.
Baca juga: Ekspansi Ke Transyogi BJ Home Buka Di Harvest City
Harapannya agar masyarakat bisa punya kemampuan sama seperti korporasi dalam hal akses manajemen, kapasitas pasar, share kapasitas akses keuangan, kapasitas teknologi, pemasaran dan lain-lain.
“Sekarang kita mulai diperbaiki sistem, supaya koperasi ini jadi wadah rakyat berkumpul, tapi koperasi harus dikelola seperti layaknya mengelola korporasi dengan begitu rakyat akan ikut makmur,” ujar Menteri Sofyan.




