PROPERTY INSIDE – Salah satu elemen yang diatur dalam RUU Pertanahan yaitu amanat pembentukan Bank Tanah. Dimana target penyelesain RUU Pertanahan ini akan selesai pembahasannya pada September mendatang dan saat ini masih dibahas di DPR RI.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, Bank Tanah diyakini dapat mencegah, menyelesaikan konflik atau sengketa agraria, serta mengatasi berbagai persoalan pertanahan mulai dari hulu hingga hilir.
“Kami berpikir, sekarang susah mencari tanah untuk kegiatan Reforma Agraria, cara mengatasi hal tersebut, dengan adanya lembaga operator yang dimiliki negara yaitu namanya bank tanah yang otoritasnya nanti dimiliki oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden RI,” ujar Herman Khaeron, Ketua Pantia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR RI.
Baca juga: RUU Pertanahan, REI: Segera Disahkan Dan Sesuai Kondisi
Herman menjelaskan, tidak ada benturan antara Bank Tanah dengan Reforma Agraria, sebab di dalam RUU Pertanahan ini telah berikan satu bab khusus tentang Reforma Agraria dan mekanismenya dengan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Di dalam bab Reforma Agraria juga sudah ditetapkan beberapa kriteria siapa saja yang berhak untuk bisa mendapatkan TORA beserta sumber tanahnya, maka dari itu keberadaan Bank Tanah akan membantu dalam proses ini.
“Fungsi Bank Tanah salah satunya untuk land consolidation. Tiga prinsip Bank Tanah yang harus diketahui, yaitu harus akuntabel, transparan, dan non profit,” ujar Herman.
Baca juga: Dirut MRT: Transportasi Adalah Tentang Berbagi Dan Berkolaborasi
Senada dengan itu, Plt. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan untuk mendukung Reforma Agraria maka dibentuk Bank Tanah,
“Proyek-proyek strategis Pemerintah terkadang terhambat pada pengadaan tanah dan persoalan harga, selain itu harga tanah yang semakin lama kian naik naik dan akan menimbulkan persoalan karena tanah menyangkut kepentingan banyak orang. Maka dari itu Bank Tanah menjadi keharusan yang harus diatur dan dibentuk,” ujarnya.
Tujuan pembentukan Bank Tanah ini untuk menjamin tersedianya tanah bagi kepentingan umum, kepentingan pembangunan, dan pemerataan ekonomi sebagai instrumen pengendali harga tanah, menjaga keseimbangan penguasaan tanah, serta mengelola dan mendistribusikan tanah cadangan umum negara.
Baca juga: MRT Jakarta, Fase III Hubungakan Kalideres – Ujung Menteng
Sementara itu, menanggapi proses pembentukan Bank Tanah, Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan menolak adanya Bank Tanah karena akan vis a vis dengan Reforma Agraria, ia juga khawatir mengenai sumber tanah dari Bank Tanah sama dengan Reforma Agraria.
“Rencana pembentukan Bank Tanah ini memang sudah ada pembahasannya di Kementerian ATR/BPN karena pada awalnya dasar-dasar pemerintah membentuk Bank Tanah itu soal keluhan dan kesulitan pengadaan tanah untuk pembangunan infrasturktur,” ujarnya.
Sementara menurut pemerintah pembentukan Bank Tanah semata untuk melindungi rakyat kecil dan menghindari mafia tanah.




