PROPERTY INSIDE – Jelang memasuki akhir tugasnya dalam beberapa bulan ke depan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI khusunya Komisi II terus menyelesaikan salah satu tugasnya yakni Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.
Sekretaris Jenderal Real Estat Indonesia (REI), Totok Lusida berharap RUU Pertanahan segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi anggotanya. Menurutnya, materi di dalam undang-undang yang dibuat pada tahun 1960 tersebut sudah jauh tertinggal.
Baca juga: Rumah Subsidi, Kebutuhan Besar Namun Kuota Habis
Salah satu hal disoroti Totok dalam masalah pertanahan adalah kepastian hukum saat terjadi sengketa lahan. Ia berharap harus ada solusi dalam undang-undang pertanahan yang baru.
Menurutnya sengketa tanah saat ini memakan waktu bertahun-tahun. “Usulan kami sengketa pertanahan harus ada batas waktu untuk menjadi gugatan perdata,” tegasnya.
Saat ini setiap permasalah sengketa tanah saat ada putusan PK (Peninjauan Kembali), namun di kasus yang sama bisa ada PK lagi. Hal ini membuat penyelesaian masalah sengketa tanah menjadi berlarut-larut dan memakan waktu lama.
Baca juga: Rumah Subsidi, Sudah Diterbitkan Namun Realisasi Harga Belum Bisa Dijalankan
Alhasil penyelesain sengketa ini tak ada ujungnya, terkatung-katung. Totok bercerita saat ada anggota REI yang bermasalah dengan ahli waris pemilik tanah yng merasa tidak menerima pembayaran padahal tanah tersebut sudah dibelinya. “Ahli waris tersebut menggugat ke pengadilan dan akibatnya tanah tersebut tidak bisa dibangun,” ucap Totok.
Totok mengatakan kalau sudah di ranah perdata akan lebih memberikan kepastian hukum bagi pengembang karena harga tanah sudah dapat dihitung nilainya.
Baca juga: Pasar Bergerak, Royal Sentraland Luncurkan Everton
Dan si penerima sudah mengetahui haknya masing-masing seperti diterapkan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur saat ini dengan melakukan pembayaran yang dititipkan di pengadilan.
Totok berharap undang-undang yang baru bisa mengakomodir usulan pelaku usaha dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. pada pemerintaha nsebelumnya hal ini sudah pernah dibahas tapi selalu saja tak terelesaikan karena masa anggota DPR keburu berakhir.
“Dalam dua bulan ke depan, diakhir September masa tugas DPR berakhir, semoga dalam waktu dekat akan segera disahkan,” harap Totok.



