Rumah Subsidi, BP2BT Tak Bersahabat dengan MBR

By 11 October 2019Property News

PROPERTY INSIDE – Terhentinya kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak tengah tahun lalu membuat membuat pasokan terhenti. Masyarakat dan pengembang pun kebingungan.

Pemerintah pun mendorong masyarakat dan pengembang rumah subsidi untuk memanfaatkan skema lain dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

Sayangnya, pengembang merasakan skema ini kurang populer dan tak bersahabat dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang merupakan konsumen rumah susbidi ini.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Yoyo Sugeng Triyogo saat ditemui di kantor Apersi beberapa hari lalu menyatakan, bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) selain kurang friendly juga tak populer bagi masyarakat.

Yoyo, menjelaskan,  seperti suku bunga pada skema BP2BT adalah komersial beda dengan FLPP. tentunya ini memberatkan konsumen  karena kana lebih besar dibanding skema FLPP.

“Lalu masalah sertifikat laik fungsi (SLF). Persyaratan ini ada di pemerintah daerah dan saat ini banyak daerah yang belum siap. Kalau pun sudah siap ternyata ada biaya dan ternyata tiap daerah tak seragam besarannya,” jelasnya.

Secara tegas, Yoyo melihat skema ini sangat memberatkan MBR karena adanya ketentuan yang mengatur bahwa minimum posisi tabungan untuk konsumen dalam jangka waktu 6 bulan sejak pengajuan. “Ini memberatkan padaha lrumah non subsidi hanya 3 bulan,” imbuhnya.

Menurut Yoyo yang banyak mengembangkan rumah subsidi di Jawa Barat, program BP2BT bisa berjalan secara efektif, pemerintah harus memberi kemudahan karena katanya lagi, program untuk MBR harus friendly.

“Seperti ketentuan SLF dan kewajiban tabungan untuk konsumen MBR,  kita (Apersi) berharap kewajiban tabungan bisa jangan 6 bulan, tetapi menjadi 1 bulan saja,” harap Yoyo.

Share this news.

Leave a Reply