Pura-pura Beli, Begini Modus Mafia Tanah Tipu Pemilik

By 11 October 2019Property News

PROPERTY INSIDE – Mafia pertanahan marak terjadi dan semakin meresahkan bagai masyarakat maupun investasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pihak Kepolisian sedang bergerak menangani kasus-kasus mafia tanah ini

Sedikitnya 60 kasus mafia pertanahan yang merugikan masyarakat, maupun perusahaan terjadi di tahun ini. Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pihaknya sedang mengungkap modus operandi yang dilakukan para mafia ini.

Dalam konferensi pers bersama pihak Kepolisian, Jumat (11/9) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Bagus belum dapat mengungkap total kerugian dari kasus mafia tanah tersebut. “Kami belum mengkalkulasi total kerugian karena masih  harus dihitung dulu berapa luasan tanah yang menjadi objek mafia.”

Baca juga: Kementerian PUPR Syaratkan Penggunaan Baja Tulangan Beton SNI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan modus para mafia ini bekerja berkelompok dan sangat sistematis sehingga sulit dideteksi. Baik aset tanah maupun bangunan di atas tanah, umumnya memiliki modus yang serupa.

“Modusnya berpura-pura menjadi pembeli, hingga kantor notaris yang tentunya abal-abal. Semua diawali dengan jual beli properti yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang bertemu untuk melakukan transaksi,” kata Ario.

Seseorang berperan menjadi pembeli yang seolah akan membeli aset properti dengan nilai yang disepakati. Untuk meyakinkan penjual, mereka memberikan uang muka, selanjutnya mafia tanah menunjuk kantor notaris palsu yang merupakan jaringan dari mafia tanah tersebut.

“Kantor notaris palsu didesain sedemikian rupa, dengan plang notaris, dengan staf kenotarisan yang juga tentunya juga figur-figur yang diciptakan sedemikian rupa sehingga meyakinkan si penjual. Setelah pihak pembeli dan penjual bertemu, pihak pembeli meminta sertifikat dari penjual dengan dalih untuk dicek ke BPN.”

Baca juga: Komite K2 Evaluasi Kegagalan Pengecoran Box Traffic Di Tol Desari

Saat terjadi perpindahan kepemilikan sertifikat dari pihak penjual ke pembeli si mafia melakukan upaya-upaya pemalsuan dokumen dengan memalsukan sertifikat dan diiring pemalsuan identitas lainnya berupa KTP, KK, bahkan surat cerai.

Saat pihak perizinan melakukan upaya-upaya pengecekan kembali dilakukan pemalsuan yang sistematis dan meyakinkan, juga didukung oleh figur-figur sesuai pemalsuan tersebut, akhirnya pihak berizin yakin dan mencairkan dana sesuai yang disepakati dengan jumlah yang sangat besar.

“Sehingga terjadilah pemindahan hak kepemilikan atau hak properti dari pihak penjual ke kelompok mafia itu. Dan si penjual akan sangat dirugikan dalam jumlah yang sangat besar,” ungkap Ario.

Share this news.

Leave a Reply