Rumah Subsidi, PPDPP Jajaki Alternatif Pembiayaan Perumahan

By 30 January 2020Featured, Property News

PROPERTY INSIDE – Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan.

Selain itu,PPDPP yang merupakan bagian Dirjen pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR juga bisa melakukan pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan.

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP menegaskan bahwa saat ini PPDPP tidak hanya melaksanakan tugas mengelola dan menyalurkan dana fasilitas likuditas oembiayaan perumahan (FLPP) saja tetapi sudah melakukan pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan.

Baca juga: Rumah Subsidi, Melalui SiKasep 14 Konsumen Nikmati FLPP

Mulai tahun 2020, PPDPP telah mengubah proses bisnis dengan menjadikan MBR sebagai subjek. Dengan adanya aplikasi SiKasep ini peta suplay dan demand perumahan sangat jelas, sehingga PPDPP berupaya untuk melakukan peningkatan sumber pembiayaan perumahan dari sumber yang lain.

“Saat ini kami sedang menjajaki alternatif pendanaan lain seperti dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), CSR (Corporate Social Responsibility) dan dana pemupukan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

Baca juga: Ciputra International, Tawarkan 3 Kemudahan Untuk Konsumen

Arief menegaskan, hal ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berbunyi “Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Dengan upaya ini diharapkan pemerintah melalui PPDPP mampu menjawab tingginya permintaan akan rumah subsidi,” jelas Arief yang menyebutkan bahwa pada tahun 2019 penyaluran FLPP yang dilakukan PPDPP mencapai 113,04% dengan nilai mencapai Rp7,545 triliun untuk 77.835 unit rumah.

Baca juga: Rumah Subsidi, Apersi: Perlu Terobosan Pembiayaan

Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga tahun 2019 adalah sebanyak Rp44,36 triliun untuk 655.602 unit rumah. Adapun prosentase total rincian penerima FLPP antara lain PNS sebanyak 12%, TNI/Polri sebanyak 4%, Swasta sebanyak 73%, Wiraswasta sebanyak 8%, dan lainnya sebanyak 2%.

Sedangkan pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP sebesar Rp11 triliun terdiri dari Rp9 triliun dari DIPA dan Rp2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah, nilai ini meningkat 38% dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.

Untuk mencapai target tersebut, pada penyaluran FLPP tahun 2020 pemerintah menunjuk 37 Bank Pelaksana konvensional maupun syariah yang terdiri 10 Bank Nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah.

Share this news.

Leave a Reply