Kurangi Risiko Bencana, Kementerian PUPR Bersinergi dengan BNPB

By 4 February 2020News

PROPERTY INSIDE – Sebagai negara kepulauan yang terletak di daerah cincin api dan juga negara seismik aktif, Indonesia secara konstan menghadapi risiko bencana alam baik berupa gempa, letusan gunung api dan bencana banjir.

Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus bersinergi untuk meminimalisir risiko bencana secara bersama.

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, upaya penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kita bersama. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kementerian PUPR berperan dalam masalah infrastruktur.

Baca juga: Dukung FIFA U-21, Pemerintah Siapkan Dana Hingga Rp300 Miliar

“Dalam pelaksanaan mitigasi dan pengurangan risiko bencana penerapan teknologi sangat penting seperti beberapa teknologi yang sudah dikembangkan Kementerian PUPR seperti bendungan pengendali banjir, sabo dam, jembatan bailey dan rumah tahan gempa,” kata Menteri Basuki.

Kementerian PUPR turut berperan dalam upaya pengurangan risiko bencana melalui beberapa strategi yang diterapkan. Pada tahap perencanaan, dilakukan dengan memperhitungkan risiko bencana dalam perencanaan, pemrograman, penganggaran, pembangunan secara efektif dan terpadu.

Baca juga: Bandara NYIA, Integrasi Moda Transportasi Mudahkan Masyarakat

Serta menerapkan sertifikasi desain yang rekomendasinya dikeluarkan oleh Komite yang anggotanya berasal dari gabungan profesional dan pemerintah agar dihasilkan desain infrastruktur yang benar, sesuai dengan standar dan kriteria perencanaan.

Selanjutnya pada tahap pembangunan, dilakukan dengan menerapkan standar pengawasan yang ketat dan menerapkan sertifikasi operasi agar infrastruktur dimanfaatkan dengan tepat sesuai dengan perencanaan. Kemudian pada tahap pengelolaan, dilakukan dengan pemeliharaan dan pengoperasian yang memadai agar infrastruktur dapat berfungsi secara optimal.

Baca juga: Rencanakan IPO, Wika Realty Siapkan 8 Proyek Baru

Kementerian PUPR juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1176/KPTS/M/2019. Pada pelaksanaannya, Satgas ini bertanggungjawab dalam penanganan dampak bencana antara lain menjaga konektivitas jaringan jalan dan jembatan.

Selain itu menyediakan fasilitas air bersih/air minum, sanitasi dan hunian sementara, relokasi korban terdampak dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan kerusakan infrastruktur PUPR.

Baca juga: Rumah Subsidi, PPDPP Jajaki Alternatif Pembiayaan Perumahan

Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Achmad Gani Ghazaly Akman saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2020 di Sentul (3/02) mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Penanggulangan Bencana koordinatornya adalah BNPB, Kementerian PUPR berada di bawah koordinasi BNPB ketika menanggulangi bencana.

Menurut Achmad, selama ini koordinasi dengan BNPB sangat baik, contohnya saat bencana gempa di NTB 2018 lalu. Ada beberapa poin yang telah kita lakukan di bawah koordinasi BNPB dalam masa tanggap darurat.

“Contohnya, pembentukan Satgas pada saat gempa Nusa Tenggara Barat 2018 lalu. Pada saat itu Kementerian PUPR menerjunkan 400 insinyur muda untuk menjadi pendamping masyarakat dalam membangun rumah tahan gempa di Lombok, NTB,” ungkap Achmad.

Share this news.

Leave a Reply