Perpres Tata Ruang Tak Sebut Jakarta Ibu Kota Negara Masa Depan

By 9 May 2020News

PROPERTY INSIDE – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) tidak menyebutkan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia pada masa depan.

“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak. Namun, perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” kata Pramono seperti dilansir Antara, Jumat (08/05).

Baca juga: Menjaga Optimisme, Pemerintah Tawarkan Kerjasama Untuk 6 Proyek Infrastruktur

Presiden RI Joko Widodo menandatangnai Perpres No. 60/2020 pada tanggal 16 April 2020. Perpres berisi 141 pasal tersebut memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Perpres ini merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang akan dibangun dalam empat tahapan, yaitu tahap pertama (2020—2024), tahap kedua (2025—2029), tahap ketiga (2030—2034), dan tahap keempat (2035—2039).

“Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional,” kata Pramono.

Baca juga:  Ekonomi Lesu, REI: Pemerintah Harus Gerakan Industri Properti

Menurut Pramono, dalam pepres tersebut DKI Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara. Dalam perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai ibu kota negara karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan.

“Dengan demikian, pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut,” ungkap Pramono.

Share this news.

Leave a Reply