PROPERTY INSIDE – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik terkait banyaknya pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.
Selain masalah pengelolaan unit hunian, banyak pengaduan dari masyarakat juga terkait dengan masalah pengelolaan lingkungan hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat mengatakan, pengaduan masyarakat di bidang perumahan masih menjadi pekerjaan rumah kita semua dan harus diselesaikan.
Baca juga: Hindari Resesi, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
“Pemerintah tentunya harus berada di tengah-tengah dengan proaktif melakukan mediasi, melihat akar permasalahan dan me-riewew apa yang terjadi di lapangan,” jelas Hidayat.
Menurutnya lagi, bagi pemerintah hal utama adalah konsumennya terlindungi dan pengembang juga masih bisa melaksanakan usahanya sesuai iklim usaha dan aturan yang berlaku.
Saat ini, Kementerian juga banyak menerima pengaduan masyarakat melalui saluran pengaduan.pu.go.id. Tapi masyarakat juga bisa mengajukan aduan melalui ombudsman, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Baca juga: PELIKNYA PROBLEM RUMAH SUBSIDI | #NGOPI
Selain itu, Pemda ke depan juga harus memiliki peraturan yang tepat agar masyarakat di daerah juga terlindungi karena masalah perumahan menjadi salah satu hak dasar yang harus di penuhi.
Pihaknya juga telah mengklasterisasi permasalahan pengaduan masyarakat menjadi tiga. Pertama, klaster Rusun milik terkait permasalahan legalitas Rusun (HGB, SHM RS), Kelembagaan P3SRS mulai pembentukan pertama kali, IPL dan service charge, dan pengelolaan Rusun yang tidak transparan.
Baca juga: Hingga Pertengahan Agustus 2020, 81 Ribu Debitur Telah Menerima Subsidi FLPP
Klaster kedua adalah terkait PPJB yang tidak sesuai spesifikasi bangunan dan proses pembangunan yang terhambat, pembatalan perjanjian secara sepihak dan pelaku pembangunan pailit. Sedangkan klaster ketiga adalah di rumah tapak terkait penyediaan PSU dan perumahan fiktif.
Hidayat menegaskan, perlu ada strategi dalam penanganan pengaduan masyarakat ini. Kami juga butuh bantuan dari berbagai pihak agar masalah pengaduan perumahan bisa di selesaikan dengan baik.
“Ada standar operasional prosedur (SOP) siapa melakukan apa serta bagaimana penanganannya dan melaksanakan strategi preventif, musyawarah dan mitigasi penanganan pengaduan masyarakat,” harapnya.









