PROPERTY INSIDE – Dalam acara webinar bertema “Akselerasi Pemulihan Properti: Mencari Kebijakan Properti yang Extraordinary” di Jakarta, Kamis (23/7), berbagai pembicara berharap pemerintah memastikan supaya industri properti nasional tetap terjaga keberlangsungannya.
Hal ini diungkapkan Founder Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma agar pemerintah mendorong dan memberikan kemudahan pembelian properti bagi pasar asing. Tujuannya untuk mendorong guna mendorong geliat industri properti, penggunaan bahan lokal dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Dampak Pandemi, REI: Pemulihan Industri Properti Butuh Kebijakan Extraordinary
Apalagi kabarnya Presiden Jokowi sudah memberi deadline bahwa akhir Agustus 2020 warga negara asing (WNA) sudah bisa membeli properti di Indonesia.
“Diharapkan hal itu benar-benar dapat diselesaikan karena sudah banyak yang menunggu-nunggu,” ujar Taipan properti yang kerap disapa Aguan itu.
Dia pun berharap Indonesia dapat memberikan kemudahan untuk mendapatkan citizen pass, PR atau longstay/multiyear visa bagi warga asing yang memiliki properti di Indonesia seperti yang juga diberlakukan di Malaysia, Singapura atau Thailand.
Baca juga: Pasar Properti, Intiland Siapkan Produk Kreatif Dan Inovatif Di Graha Natura
Dengan begitu, Indonesia akan menjadi lebih menarik apalagi Indonesia sedang gencar menarik masuknya investasi asing. Hal senada diungkapkan Muktar Widjaja yang menyebut kepemilikan properti asing tidak perlu terlalu dirisaukan, karena rumah atau unit apartemen tidak bisa dibawa keluar dari Indonesia.
Menurut dia, kemudahan membeli properti bagi warga asing di Indonesia dipastikan akan mengairahkan kembali pasar properti nasional.
“Pasar properti nasional harus didorong supaya lebih cepat pulih, apalagi akibat dampak Covid-19. Sekarang industri ini sudah batuk-batuk sehingga perlu diobati segera, karena nanti kalau sudah bangkrut susah bangkitnya,” kata Muktar.
Baca juga: RUMAH 2 LANTAI GAYA JEPANG Rp500 JUTAAN – DP HANYA 5% | SEION @SERANG #NGOPI
CEO Lippo Group, James Riady menyebutkan bahwa realestat adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Untuk itu, beberapa hal perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong sisi permintaan antara lain dengan membuka dan memberi kemudahan bagi warga asing untuk membeli properti di Indonesia.
“Kita berharap supaya orang asing bisa membeli properti di sini, sehingga ada permintaan yang mampu mendorong pasar kembali bangkit. Kalau kemudian hari nanti pasar orang asing ini sudah terlalu hot misalnya, ya bisa saja dibatasi kembali,” kata James.
Respon Menteri ATR/BPN
Menanggapi harapan pelaku industri properti, Menteri Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemberian izin bagi warga negara asing untuk membeli properti di Indonesia akan dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law) yang rencananya sebelum akhir Agustus 2020 sudah disahkan.
Baca juga: Kearifan Lokal Jadi Kunci Industri Pariwisata Di Era New Normal
“Saya dari dulu berpendapat asing itu boleh saja beli, apa saja beli, kan barangnya tidak bisa dibawa ke luar negeri, justru mereka bawa duitnya ke dalam. Karena masalah ini stakeholder banyak dan kita sekarang memasukannya ke dalam RUU Cipta kerja, yang rencananya sebelum akhir Agustus sudah bisa disahkan,” ungkap Menteri Sofyan.
Namun, diingatkannya RUU Cipta Kerja harus berjalan dan semua pihak harus memiliki kesepahaman yang sama dahulu sehingga tidak muncul kesalahpahaman. Jangan sampai setelah disahkan nanti dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan di-judicial review lagi.
Baca juga: Pameran Online BNI Griya, Penghasilan Rp 2 Juta Bisa Punya Rumah
“Masalah kepemilikan properti asing akan diatur lebih simpel dan lebih baik. RUU Cipta Kerja ini sangat penting, sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala bisnis di lapangan termasuk di industri properti,” papar Menteri Sofyan.
Dalam RUU Cipta Kerja akan diatur bahwa satuan rumah susun di atas HGB dapat dimiliki warga lokal dan asing, sedangkan untuk rumah tapak bagi warga asing akan diberikan hak pakai dengan syarat rumah baru dan ada pembatasan harga.









