PROPERTY INSIDE – Proyek Penataan kawasan Taman Nasional Komodo yang dijadikan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia menjadi perhatian publik setelah sebuah foto yang memperlihatkan seekor komodo berhadapan dengan truk yang membawa tiang pancang menjadi viral.
Kawasan Labuan Bajo ini akan dijadikan destinasi wisata kelas premium. Sejumlah proyek pembangunan penataan kawasan pun digarap, termasuk di pulau Rinca yang menjadi habitat komodo. Pemerintah menyebut akan hadir tempat wisata ala Jurassic Park.
Pembangunan itu dituding dapat merusak habitat asli komodo, satwa endemik Indonesia yang dilindungi. Lalu apa saja sebenarnya yang dibangun pemerintah di pulau Rinca. Berikut sejumlah informasi yang dikumpulkan Tempo terkait proyek Jurassic Park?
Baca juga: #SaveKomodo, Ramai-Ramai Tolak Komersialisasi Taman Nasional Komodo
Seperti dilansir dari Tempo.co disebutkan bahwa pemerintah akan pembangunan infrastruktur Jurassic Park senilai Rp 69,9 miliar. Pemerintah juga akan melakukan peningkatan di dermaga Loh Buaya.
Dermaga eksisting akan dibuat seluas 400 meter persegi, panjang 100 meter dan lebar 4 meter. Dibangun juga pengaman pantai sekaligus jalan setapak untuk akses masuk dan keluar kawasan sepanjang 100 meter
Kemudian ada Elevated Deck setinggi dua meter yang berfungsi sebagai akses penghubung dermaga, pusat informasi, penginapan ranger, guide dan peneliti seluas 3.055 meter persegi. Kemudian bangunan pusat informasi terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house, dan kafetaria 3.895 meter persegi.
Akan disiapkan juga penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti seluas 1.510 meter persegi, dilengkapi pos istirahat dan pos jaga masing-masing seluas 318 meter persegi dan 126 meter persegi. Dibangun juga infrastruktur sistem pengelolaan air minum dengan pemasangan pipa 550 meter dan reservoir seluas 144 meter persegi.
Baca juga: Dikemas Sebagai Wisata Premium, Pengembangan Labuan Bajo Terdiri Dari 5 Zona
PT Segara Komodo Lestari memperoleh izin usaha penyediaan sarana wisata alam. Sarana wisata dalam izin tersebut dapat mencakup wisata tirta, sarana transportasi, sarana wisata petualangan, sarana akomodasi, sarana olahraga minat khusus dengan jangka waktu 55 tahun.
Adapun saat ini, Balai Taman Nasional Komodo menutup sementara kawasan pulau Rinca sampai 31 Juni 2021. Penutupan disebut untuk proses percepatan penataan dan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang Nistyantara mengatakan bahwa penutupan yang dimulai hari ini, Senin, 26 Oktober 2020. Penutupan itu dilakukan untuk proses percepatan penataan dan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Menutup sementara resort Loh Buaya seksi pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Dan terhitung muai hari ini sampai dengan 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi dua minggu sekali,” kata Lukita.









