#SaveKomodo, Ramai-ramai Tolak Komersialisasi Taman Nasional Komodo

PROPERTY INSIDE – Rencana pembangunan sarana wisata alam oleh PT. Segara Komodo Lestari, di Kawasan Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ditentang berbagai pihak.

Rencana pembangunan penginapan dan resto tersebut, dianggap akan berdampak buruk terhadap habitat flora dan fauna yang ada di TNK. Pembangunan sarana pendukung wisata itu disebut-sebut telah mendapatkan izin dari otoritas terkait yakni Balai Besar Taman Nasional Komodo.

Sejumlah pihak telah menyatakan penolakan pembangunan sarana wisata alam tersebut. Bahkan Komisi III DPR/RI telah mendatangi lokasi tersebut dan keberatan atas pembangunan ini.

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Dana Rp 127,83 Miliar untuk Rampungkan Jalan Wisata Mandeh

“Kami Komisi III DPR RI meminta agar pembanguan ini untuk sementara dihentikan karena ada kontrofersi ditengah masyarakat. Bahkan kami meminta agar taman nasional ini harus kembali ke habitatnya”, kata anggota Fraksi PKS Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, seperti dilansir radarntt.co Sabtu, (04/08) lalu.

Dikatakan Nasir, pihaknya tidak menolak investor berinvestasi di Labuan Bajo, namun harus taat pada aturan perundagan-undangan. Ia khawatir jika pembangunan tersebut dipaksakan maka ekosistem di TNK terancam punah dan tidak akan alami lagi.

“Ini harus diperhatikan betul, karena Taman Nasional itu tidak boleh dikomersialisasi yang bertentangan dengan fungsi taman nasional itu sendiri”, tutur Nasir.

Baca juga: NTB Jadi Prioritas Program Pembangunan Bendungan Nasional

Salah seorang pelaku Pariwisata Manggarai, Barat Matheus Siagian juga menyampaikan keberatannya. Menurutnya, jika pembangunan di Pulau Rinca tetap dibangun maka habitat di TNK terancam punah dan TNK tidak alami lagi.

“Pembangunan itu berdampak pada pariwisata Manggarai Barat, jika dipaksakan bangun maka habitat yang ada secara perlahan akan punah. Itu berarti wisatawan tidak tertarik lagi ke Labuan Bajo. Jadi harus tolak pembangunan itu”, tutur Matheus.

Tak hanya DPR RI dan warga Manggarai Barat, warganet juga ramai-ramai menolak pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca tersebut. Tak kurang sejumlah publik figur ikut menyampaikan penolakannya, seperti vokalis Band Slank, Kaka, yang mengunggah foto penolakannya di akun instagram @fishgod pada Minggu (05/08).

Baca juga: Bernilai Fantastis, Proyek-proyek Properti ini Mangkrak dan Angker

“ATTENTION! Taman Nasional Komodo sedang membutuhkan bantuan dari kita semua dari semua pihak, 300 hektar di pulau padar mau di kelola Perusahaan swasta , 22.1 hektar di Pulau Rinca tepat di puncak tempatnya komodo biasa lewat.” ujar Kaka lewat akun @fishgod.

Penulis buku Naked Traveller, Trinity juga mengunggah foto Taman Nasional Komodo. Dia menyebut bahwa Taman Nasional itu membutuhkan koservasi, bukan komersialisasi. “Say NO and #SaveKomodo,” unggahnya.

Data yang dicatat oleh sunspiritforjusticeandpeace.org menyebut sepanjang 18 tahun terakhir terhitung sejak tahun 2000 s/d 2018, sebenarnya terdapat delapan perusahaan yang sudah sedang dan akan beroperasi dalam Kawasan Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Menuju Megapolitan Jakarta – Bandung ; Bandung Selatan Benahi Infrastruktur

penanam modal taman nasional komodo

Infografis: Sunspiritforjusticeandpeace.org

Perusahaan pertama yang menjejakkan kakinya dalam kawasan Taman Nasional Komodo adalah PT Putri Naga Komodo (PNK). PT. PNK beroperasi  pada 2003. Dengan mengantongi SK Kemenhut No. 195/Menhut – II/2004  tanggal 9 September 2003, PT Putri Naga Komodo diberikan  Ijin untuk Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) selama 30 tahun terhitung sejak 2004 s/d 2034.

PNK merupakan joint-venture (perusahaan kerjasama) antara PT. Jayatsa Putrindo dan The Nature Conservancy. Namun setelah 10 tahun beroperasi, perusahaan ini kemudian bubar tanpa ada pertanggungjawaban publik yang jelas.

Yang muncul ke publik justru konflik antara perusahaan dan Departemen Keuangan terkait dana konservasi sejumlah 16 milyard rupiah. (Cypri JPD, Kuasa, Pembangunan dan Pemiskinan Sistemik, Sunspirit: 2013, hal. 87-100)

Baca juga: Pemerintah Bangun 355 Rumah Khusus untuk Masyarakat Papua Barat

Setelah PT PNK bubar, muncul tujuh perusahan baru yang mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Nasional Komodo. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah, PT. Komodo Wildlife Ecotourism dengan tanggal pengajuan,  25 April 2011. PT. Kirana Satya Abadi dengan tanggal pengajuan, 25 Juni 2012.

Perdana Surya Dinamika dengan tanggal pengajuan, 25 Juni 2012. PT. Sinar Cahaya Kemuliaan, dengan tanggal pengajuan 25 Juni 2012. PT. Segara Komodo Lestari dengan tanggal pengajuan,  24 Oktober 2012. PT. Inti Selaras Abadi dengan tanggal pengajuan, 24 Oktober 2012. PT. Karang Permai Propertindo pada 2013.

Dari tujuh perusahaan di atas, dua perusahaan sudah mendapat izin yakni  PT. Komodo Wildlife Ecotourism dengan SK Kemenhut No. 796/Menhut/II/2013  di Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo dan PT Segara Komodo Lestari dengan SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013  tanggal 9  September 2013 di Loh Buaya Pulau Rinca.

Share this news.

Leave a Reply