PROPERTY INSIDE – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah (PSR).
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, kami (Kementerian PUPR) telah membentuk Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah.
”Adanya Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di Indonesia, ” jelas Khalawi saat melaunching secara resmi Rapat Koordinasi Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Khalawi menambahkan, pembentukan Satgas ini sangat penting untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, Satgas tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian Program Satu Juta Rumah.
Baca juga : Timah Properti Serah Terima Cluster Pertama Familia Urban
Apalagi kemampuan pemerintah untuk membangun rumah masyarakat hanya sebanyak 20 persen yang berasal dari dana APBN. Sedangkan hunian yang berasal dari subsidi seperti KPR FLPP sekitar 30 persen dan sisanya 50 persen berasal dari hunian yang dibangun oleh pengembang serta masyarakat.
“Hingga saat ini Program Satu Juta Rumah belum pernah mencapai target yakni satu juta unit rumah per tahun. Akan tetapi jumlah capaiannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami tetap optimis tahun ini target satu juta rumah bisa tercapai,”katanya.
Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah tanggal 26 April 2018.
Baca juga : Kohler Bangun Pabrik di Kota Deltamas
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 maka perlu dibentuk Satgas untuk mendorong pelaksanaan proyek satu juta rumah yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Adapun susunan keanggotaan Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah terdiri dari tiga tim yakni Pengarah, Tim Satgas dan Sekretariat. Untuk Pengarah terdiri dari Ketua Pengarah yakni Dirjen Penyediaan Perumahan, dan beranggotakan Dirjen Pembiayaan Perumahan, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Kontruksi dan Kepala Badan Litbang Kementerian PUPR.
Nantinya tugas dan kewenangan Satgas ini tentunya sangat berat. Selain melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan bidang perumahan, mereka pun bertugas untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.
Pembentukan Satgas ini juga untuk menjawab kegalauan dari para pengembang perumahan serta masyarakat termasuk Pemda terkait banyaknya pengaduan-pengaduan di lapangan terkait dengan kuallitas rumah yang dibangun saat ini.
”Satgas ini juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah. Satgas juga melakukan pengecekan di lapangan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat,” tegas Khalawi.








