PROPERTY INSIDE – Kemarin (14/01) The Housing and Urban Development (HUD) Institute genap berusia 8 tahun. Lembaga kajian perumahan yang banyak di isi oleh para para pakar perumahan rakyat ini telah banyak memberikan kontribusi pemikiran.
Selain merayakan hari jadinya HUD institute kemarin juga menggelar Mubes pertamany dengan mengadakandialog interaktif dengan Tema Peran Pemerintah Daerah Dalam Mensukseskan Program Sejuta Rumah di Daerah.
Baca juga: Ini Saran HUD Institute untuk Holding BUMN Perumahan dan Kawasan
Dan hingga kini HUD Institute tetap konsisten mengambil sikap dan langkah organisasi mendukung kebijakan program pembangunan sejuta rumah yang dijalankan pemerintah.
Lembaga ini mengapresiasi program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Semarang tahun lalu itu karena merupakan Program Strategis Nasional khususnya bidang perumahan degnan nama Program Satu Juta Rumah (PSR).
Baca juga: Zoning Regulation, Faktor Utama dalam Pengembangan Kawasan TOD
Untuk itu Ketua Dewan Pengurus The HUD Institute Zulfi Syarif Koto menegaskan, program sejuta rumah harus didukung penuh oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah, agar target yang dicanangkan tercapai.
Menurutnya, HUD Institute sangat paham, implementasi di daerah bukan pekerjaan yang mudah. Selama ini memang masih banyak kendala pada kordinasi dengan daerah.
“Untuk itu, The HUD Institute aktif memonitor, kemudian memberikan solusi kepada pemerintah sebagai jalan keluar dengan terjun langsung ke lapangan,” jelas Zulfi melalui keterangan pers yang diterima www.propertyinside.id.
Baca juga: TOD Berkembang, The HUD Institute Usulkan Pembentukan Forum TOD Indonesia
HUD Institute berupaya terus mendorong pemerintah memenuhi kewajibannya menyediakan rumah yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
HUD Institute menurut Zulfi, juga melihat ada lima aspek penting yang harus dijalankan. Pertama, kolaborasi yang terintegrasi dari segenap pemangku kepentingan.
Kedua, kapasitas dan kompetensi yang dibangun dan dibina secara langgeng berkelanjutan. Ketiga, kemitraan dan bingkai Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dikembangkan secara utuh.
Baca juga: The HUD Institute: Soal Program Sejuta Rumah, Pemerintah Tak Perlu Bicara Angka
Keempat, konsolidasi dan optimalisasi dalam pemanfaatan sumber daya terutama lahan dengan berbagai opsi termasuk waqaf. Dan kelima, komunitas sebagai pilar dan faktor utama swadaya hunian.
Sementara itu Soelaiman Soemawinata Dewan Pengawas HUD Institute mengatakan, keberadaan HUD Isntitute dapat menjadi landasan institusi perumahan untuk introspeksi.
“Keberadaan HUD ini sangat penting di tengah para stakeholder perumahan yang sering kali malu mengaku kalau membuat kesalahan, karena tugasnya untuk mengkritik stakeholder,” ungkapnya.




