Pengelolaan Rusun, Dualisme Kepengurusan Berujung Bentrokan

By 5 November 2019Property News

PROPERTY INSIDE – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik kembali memicu konflik dalam pengelolaan rumah susun.

Kasus terbaru adalah dualisme kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen Mediterania Palace Residences (MPR), Kemayoran yang berujung bentrok, pada Minggu pagi (3/11).

Petugas security dari pihak pengurus PPPSRS yang diketuai Khairil Poloan yang lahir dari Pergub DKI menyerang dan ingin mengambil alih pos security yang masih diduduki oleh pengurus PPPSRS lama yang diketua Ikhsan.

Baca juga: Transportasi Perkotaan, Menhub: Smart, Integrated Dan Sustainable

Sekitar 30 penghuni MPR yang sejak awal menentang kepengurusan Khairil menghalau serangan tersebut, sehingga terjadi bentrok antara penghuni dengan security Khairil.

Sedikitnya 5 penghuni terluka dalam bentrokan tersebut. Menurut para penghuni, kedudukan Khairil sebagai ketua tidak sah, karena dia tidak tinggal di MPR, melainkan di Apartemen Mediterania Lagoon Residences.

Baca juga:  Ciputra Beach Resort, Investasi Dengan Keuntungan Tinggi

“Ini jelas-jelas melanggar Pergub, Pasal 45 huruf f yang bunyinya, syarat sebagai pengurus adalah pemilik yang berdomisili di rumah susun dan berstatus sebagai pemilik sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimilikinya, dan anehnya disahkan oleh Disperum,” kata Susanto, penghuni MPR yang turut menjadi korban.

Sejak awal, kata Susanto banyak warga menolak pengurus PPPSRS bentukan Dinas Perumahan (Disperum) DKI Jakarta tersebut, karena menilai pengurus lama yang kinerja baik harusnya diselesaikan dahulu masa kepengurusannya.

Untuk itu, Susanto meminta Disperum melakukan pemilihan ulang pengurus PPPSRS MPR. “Selain itu, mentang-mentang merasa didukung oleh gubernur, Khairil ini mulai melakukan cara-cara preman. Itu yang kami tidak suka,” imbuhnya.

Baca juga: Digital Branding Adalah Kunci Jualan Properti

Menurutnya, sebagai pembina, Pemprov DKI tidak seharusnya memihak satu kubu dan menekan kubu lain. Kalau mau benar-benar tahu aspirasi penghuni mari lakukan pemilihan ulang.

“Lagi punya, pengurus lama sedang melakukan gugatan terhadap putusan yang mengesahkan kepengurusan Khairil, sehingga tidak pantas Disperum hanya mengakui PPPSRS Khairil,” tegasnya.

Share this news.

Leave a Reply