PROPERTY INSIDE – Selepas menjajal tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa ruas tol tersebut sudah dapat beroperasi pada 20 Desember 2019. “Kita sepakat bahwa tanggal 20 Desember, tol elevated mulai bisa dipakai,” jelas Menhub.
Menhub Budi mengatakan, sebelumnya direncanakan tol layang ini akan beroperasi pada tanggal 15 Desember, namun digeser menjadi tanggal 20 Desember dengan mempertimbangkan masih ada pekerjaan-pekerjaan yang mesti diselesaikan.
“Digeser menjadi tanggal 20 Desember, karena ada hal-hal yang mesti diselesaikan, seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap Menhub.
Baca juga: Modernland Realty, Berstrategi Menghadapi Pasar Dan Kompetisi
Menhub mengungkapkan, kendaraan yang dapat masuk tol layang hanya golongan 1 non bus dan belum akan dikenakan tarif alias masih gratis. Kecepatan juga akan dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Law Enforcement.
“Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km,” jelasnya.
Baca juga: Tol Balsam Seksi 2-4 Siap Diresmikan Sebelum Natal 2019
Menhub menambahkan jalan tol layang ini akan beroperasi secara komersial pada bulan Januari atau Februari 2020. “Untuk dikomersialkannya jalan tol elevated ini, nanti akan kita bahas, bisa Januari atau Februari, tergantung dengan kesiapan dan pembicaraan dengan Menteri PUPR,” ujar Menhub.
Sementara Kepala BPJT (badan Pengatur Jalan Tol) Kementerian PUPR Danang Parikesit menambahkan, skema tarif tengah dibahas dan disesuaikan dengan tarif pada ruas tol eksisting atau dilakukan rebalancing. “Masih kami bahas terus dengan Ditjen Bina Marga dan PT Jasa Marga, mudah-mudahan dapat disepakati skemanya akhir tahun ini,” kata Danang.
Baca juga: Sambut Akhir Tahun, Jababeka Residence Tawarkan Promo Menarik
Jalan Tol Layang atau dikenal sebagai Japek II akan menambah kapasitas Tol Japek yang ada dibawahnya serta memisahkan antara arus lalu lintas jarak pendek dengan arus lalin jarak jauh. Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama kendaraan Golongan I dan II menggunakan Tol Layang Japek II.
Tol Layang Japek II berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga.




