PROPERTY INSIDE – Menyikapi aksi unjuk rasa pada Senin (13/01) lalu di depan Kementerian ATR/BPN, massa yang tergabung dalam “Forum Juang Tamansari Melawan” menuntut Kementerian ATR/BPN menetapkan tanah RW 11 Tamansari dengan Status Quo.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menerima warga dan menjelaskan status tanah tersebut.
Dihimpun dari berbagai sumber, sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RW 4 s.d RW 10, RW 12 s.d. RW 14, RW 16, 17 dan 20.
Baca juga: Hak Bermukim Terkendala Pembiayaan
Adapun warga yang menempati tanah milik Pemerintah Kota Bandung di RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan sudah tidak tercatat sebagai penyewa karena terdapatnya proyek pembangunan jalan layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut.
Kecuali 5 (lima) orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung masih tercatat sebagai penyewa namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 1978, tahun 2000, tahun 2002, serta tahun 2006 dan tidak menyepakati atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Baca juga: Konflik Lahan Meningkat Di Era Jokowi
Sebagaimana diketahui, terdapat warga RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung yang terdiri dari 4 (empat) Kepala Keluarga yang menolak Pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Dan juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017.
Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN menjelaskan status tanah tersebut masih belum ber sertipikat, data dari kantor pertanahan yang kami terima bahwa sejak tahun 1930, tanah yang berlokasi di RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan adalah milik Pemerintah Kota Bandung.
Baca juga: Persoalan Tanah, Bukan Sekedar Sertipikat Saja
Tanah ini menurut Yulia yang berasal dari pembelian yang dilakukan Gemente Bandoeng terhadap tanah milik Nji Oenti melalui Surat Segel Jual Beli tanggal 16 April 1930 seluas 592 Tumbak atau sekitar 8.334 meter persegi.
“Tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang A di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, dengan Nomor Register 0603 seluas sekitar 8.334 m2,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejalan dengan program pembangunan Rumah Deret Tamansari, pada tanggal 14 Juni 2017 Pemerintah Kota Bandung telah mengajukan permohonan sertipikat tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan nomor berkas permohonan 55862/2017 namun belum diterbitkan sertipikatnya.









