PROPERTY INSIDE – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan kondisi perekonomian yang belum pulih kembali, PT Triniti Dinamik Tbk membuktikan komitmen kepada konsumen. Pengembang properti ini juga melihat bisnis hunian masih potensial.
“Kami wujudkan komitmen kami dengan menyelesaikan seluruh pembangunan The Smith dan melakukan serah terima secara bertahap sejak Desember 2020,” ujar Direktur Utama PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus, dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Pasar Properti, Triniti Dinamik Optimistis Penjualan Tumbuh 15%
Apartemen The Smith, lanjutnya, dikembangkan saat permintaan hunian vertikal (high rise building) tengah menghadapi pelemahan. Lalu, pada 2020, di Indonesia muncul pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor properti.
“Namun, kami membuktikan pembangunan The Smith dapat rampung pada akhir 2020 dan melakukan serah terima secara bertahap,” ujar Samuel yang menambahkan saat ini, sudah ada konsumen yang menempati unit yang dibelinya.
Menurut Samuel, bisnis properti hunian masih potensial. Selain merupakan kebutuhan masyarakat dan angka backlog masih tinggi, saat ini sejumlah stimulus dari pemerintah sangat membantu.
Baca juga: Pasar Properti, 5 Keuntungan Konsumen Beli Properti Di Tahun Ini
“Stimulus seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperpanjang hingga Desember 2021 bisa menggairahkan konsumen untuk membeli properti. Belum lagi insentif loan to value dari Bank Indonesia yang memungkinkan uang muka semakin rendah,” papar Samuel yang juga Bendahara Umum DPP Real Estat Indonesia (REI).
Insentif PPN yang diterbitkan pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah atau apartemen siap huni (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021.
Baca juga: Pertama Di Indonesia, Graha Laras Sentul Lakukan Akad KPR Drive Thru
Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021. Kini, aturan itu diperpanjang hingga Desember 2021. “Harga hunian kami rata-rata berkisar Rp 1-2 miliar per unit,” ujarnya.
Dia menjelaskan, apartemen The Smith di Tangerang, Banten memiliki kapasitas 652 unit. Proyek properti terpadu (mixed use) ini mencakup perkantoran (112 unit), SOHO (100 unit), dan residensial (440 unit).
Proyek ini juga dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang yang menambah kenyamanan para penghuni seperti kolam renang, fitness centre, sky lounge, gaming room, dan co-working space. “Saat ini, The Smith telah terjual sekitar 70% dari unit yang kami tawarkan ke pasar,” papar Samuel.









