PROPERTY INSIDE – Bank Indonesia (BI) akhirnya melonggarkan aturan uang muka untuk memiliki rumah pertama bagi masyarakat yang belum memiliki rumah,untuk kepemilikan rumah pertama.
Kelonggaran itu membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV), dengan mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi terhadap aturan kepemilikan rumah melalui kredit perbankan (KPR).
Relaksasi ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian dan meningkatkan potensi kredit di sektor properti.
Baca juga : Catat, Mulai 1 Agustus Pembeli Rumah Pertama Bisa Ajukan KPR Tanpa DP
Kelonggaran syarat uang muka ini mulai berlaku 1 Agustus 2018 yang memungkinkan perbankan memberi kucuran kredit hingga 100% atau tanpa uang muka.
Suwandi Tio Direktur Utama MAS Group developer yang banyak mengembangkan proyek di Banten mengatakan terobosan relaksasi dari BI ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan dan menarik pasar properti yang memiliki masalah terkait uang muka.
“Alhasil segmen pasar kelas menengah bawah akan kembali bergairah. Kita sebagai developer mengapreasiasi apa yang dilakukan BI atau pemerintah karena dalam beberapa tahun ini pasar kuranng bergairah,” imbuh Suwandi.
Baca juga : Menuju Megapolitan Jakarta – Bandung ; Bandung Selatan Benahi Infrastruktur
Lebih lanjut Suwandi menegaskan, ini momentum bagi developer untuk bergerak dan berkembang. maka diperlukan strategi bagaimana mengadopsi pola baru ini agar tidak menggganggu cash flow perusahaan.
Namun Suwandi mengingatkan, pola uang muka ringan ini sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa developer besar yang bisa memberikan uang muka hingga 5 %.
“Mereka mampu karena memiliki kapital, dan kemampuan untuk mensubsidi uang muka ke konsumennya,” imbuh Suwandi.
Baca juga : Bagaimana Cara Blockchain Mengubah Wajah Bisnis Properti?
Bagi Suwandi dan perusahannya ini menjadi momentum untuk berkembang dengan meluncurkan proyek baru untuk menangkap pasar.
“Berkembang karena potensi pasar yang tadinya terkendala uang muka sekarang dimudahkan. Tentunya mereka yang belum memiliki rumah atau konsumen rumah pertama,” tegasnya.




