PROPERTY INSIDE – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dilaksanakan pada 28 – 29 Juni 2018 menetapkan beberapa kebijakan relaksasi terhadap aturan kepemilikan rumah melalui kredit perbankan (KPR).
Relaksasi ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian dan meningkatkan potensi kredit di sektor properti.
Kelonggaran syarat uang muka ini mulai berlaku 1 Agustus 2018 yang memungkinkan perbankan memberi kucuran kredit hingga 100% atau tanpa uang muka.
Baca juga : Developer Siap Adopsi DP 0% Karena Potensi Pasar
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah sehingga bisa 0 %. Perbankan bisa mensyaratkan besaran pembayaran uang muka tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank. Aturan ini rencananya untuk pembelian unit rumah pertama.
Menanggapai ini Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman mengapresiasi langkah dari Bank Indonesia terkait relaksasi loan to value terkait uang muka 0%.
Selain itu dirinya pun berharap ada perbaikan di sisi kemampuan masyarakat untuk membeli produk properti. Menurut Amran, belakangan ini kemampuan masyarakat dalam membeli rumah terkendala masalah uang muka.
“Masyarakat memerlukan waktu lama untuk menabung mengumpulkan uang muka karena lebih mementingkan kebutuhan primer lainnya, seperti pendidikan anak dan lainnya,” imbuhnya.
Untuk itu Amran berharap aturan baru yang akan diaplikasikan pada awal Agustus mendatang segera disosialisasikan.
Baca juga : Perusahaan Teknologi dan Ritel Korea ini Kerjasama Kembangkan Theme Park Berbasis VR
“Soasialisasi kongkrit diperlukan agar developer juga siap mengaplikasikan, mendorong program yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli rumah pertama,” tegasnya.
Untuk itu Amran, berharap dalam waktu dekat BI sudah bisa melakukan sosialisasi dan pihaknya selaku pengurus organisasi developer bisa memberikan informasi kongkrit kepada anggotanya yang bertebaran di Jabodetabek.
Sehingga saat aturan ini berlaku developer bisa langsung berakselerasi tanpa kehilangan waktu. Apalagi aturan ini akan menggairahkan kembali industri properti, khususnya pasar kelas menengah bawah yang memiliki potensi pasar yang besar.




