PROPERTY INSIDE – Untuk meningkatkan jumlah rumah bersubsidi dan mengurangi beban fiskal Pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan kebijakan perubahan porsi pendanaannya.
Pendanaan untuk pemerintah dan juga untuk perbankan dalam pembiayaan subsidi Rumah Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula 90% pemerintah dan 10% bank menjadi 75% pemerintah dan 25% bank.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera akan efektif berlaku mulai tanggal 20 Agustus 2018.
Baca juga : PPDPP Lakukan PKO dan Perubahan PKO dengan Bank Pelaksana FLPP
“Pemerintah telah menyiapkan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan pendanaan jangka menengah dan panjang dengan cost of fund yang murah bagi Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP,” jelas Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti saat menghadiri kerjasama antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan perbankan kemarin (14/8) di Kementerian PUPR.
Perubahan proposi tersebut tidak berpengaruh terhadap besaran bunga subsidi yang dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan KPR FLPP sebesar 5% selama masa kredit yakni 15-20 tahun.
Melalui KPR FLPP, Kementerian PUPR juga memberikan fasilitas uang muka ringan, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.
Terkait penurunan porsi pendanaan pemerintah pada dana FLPP, maka PPDPP juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terkait dengan pertukaran data.
Baca juga : Sinergi Intiland, BNI Syariah dan Grab Indonesia untuk Mitra Grab
SMF hadir untuk membantu Bank Pelaksana yang membutuhkan pendanaan. Adapun Bank Pelaksana yang bekerja sama dengan SMF sebanyak 21 bank yang terdiri Bank BTN, Bank Artha Graha, Bank BTPN, Bank DKI, Bank Papua, Bank Sumut, Bank Sultra, Bank BJB, Bank Kalbar, Bank Sulselbar, Bank Bali, Bank Riau Kepri, Bank Jateng, Bank NTT, Bank Kaltimtara, Bank SulutGo, Bank BTN Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Sulselbar Syariah, dan Jateng Syariah.
Melalui sinergi penyaluran KPR FLPP antara PPDPP, SMF dan bank pelaksana penyaluran KPR, SMF berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25% kepada bank pelaksana tersebut.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiogo mengatakan bahwa melalui program pembiayaan KPR dengan suku bunga tetap yang difasilitasi SMF, diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP.
PT Sarana Multigirya Finansial (Persero) atau SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tahun 2005 di bawah Kementerian Keuangan, yang mengemban tugas sebagai special mission vehicle (SMV) untuk membangun dan mengembangkan pasar sekunder pembiayaan perumahan.
Baca juga : Efek Gempa, REI NTB Berharap Kemudahan dari Instansi Terkait
SMF memilki kontribusi penting dalam menyediakan dana menengah panjang bagi pembiayaan perumahan melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan. Sepanjang Semester I tahun 2018 PT SMF telah berhasil menyalurkan pinjaman kepada penyalur KPR sebesar Rp4,3 triliun atau 45,22% dari target tahun 2018.
Sehingga secara komulatif total akumulasi dana yang dialirkan dari pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan dari tahun 2006 sampai dengan 30 Juni 2018 mencapai sebesar Rp41,97 triliun, yang terdiri dari pembiayaan sebesar Rp31,82 triliun, dengan NPL 0, dan sekuritisasi sebesar Rp10,15 triliun.
Angka tersebut meningkat 28,58% dari posisi 30 Juni 2017 sebesar Rp32,64 triliun. Dana yang telah dialirkan tersebut telah membiayai 721.736 debitur KPR yang tediri dari 70% pembiayan dan 30% sekuritisasi.
Baca juga : Perbankan Mulai Turunkan Besaran Uang Muka KPR
SMF memiliki peringkat AAA untuk korporasi, yang diperoleh dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan Fitch Rating. Peringkat tersebut merupakan peringkat tertinggi yang menujukkan kemampuan SMF untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya.
SMF juga memiliki profil permodalan yang sangat kuat, dengan didukung oleh kualitas aset yang sangat baik. Peringkat tersebut juga mencerminkan tingkat dukungan yang sangat kuat dari pemerintah terhadap SMF.
Tahun 2018 ini SMF akan fokus memperkuat kegiatannya sebagai SMV dalam perannya sebagai fiscal tools pemerintah melalui penguatan bisnis perseroan. Caranya melalui peningkatan aliran dana dari pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan serta memperluas akses terhadap sumber dana murah jangka menengah panjang.




