PROPERTY INSIDE – Dengan telah keluarnya Keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 463 Tahun 2018 Tentang Proporsi Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, maka mulai tanggal 20 Agustus 2018, proporsi pendanaan yang sebelumnya 90 : 10 berubah menjadi 75 : 25 efektif diberlakukan.
Untuk pelaksanaannya, Kementerian PUPR melalui PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) melakukan addendum atau Perubahan Perjanjian Kerjasama Operasional dengan Bank Pelaksana pada hari ini Selasa (14/8) dengan 39 bank pelaksana disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti.
Baca juga : Kementerian PUPR Minta Pemda Miliki Data RTLH dan Kawasan Kumuh
Pada kesempatan yang sama, PPDPP juga menandatangani perjanjian kerja sama operasional dengan Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga. Sehingga total bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) pada tahun 2018 menjadi 43 bank.Terdiri dari 11 bank umum nasional dan 32 bank pembangunan daerah.
Dengan adanya penurunan proporsi pendanaan pemerintah pada dana FLPP, maka PPDPP juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF/Persero) terkait dengan pertukaran data. SMF hadir untuk membantu Bank Pelaksana yang membutuhkan pendanaan.
Melalui sinergi penyaluran KPR FLPP antara PPDPP, SMF dan Bank Pelaksana Penyaluran KPR, SMF berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25% kepada Bank Pelaksana.
Baca juga : Sinergi Intiland, BNI Syariah dan Grab Indonesia untuk Mitra Grab
Direktur Utama SMF, Ananta Wiogo mengatakan bahwa melalui program pembiayaan KPR dengan suku bunga tetap yang difasilitasi SMF akan menjadi solusi mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP.
Ananta mengaku optimis, dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia.
Ke depan, untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP maka Kementerian PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksana. Rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2018 berdasarkan data kinerja triwulan ke-3 tahun 2018.
“Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika bank pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati pada PKO,” ujar Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono.
Baca juga : Percaya atau Tidak, Jembatan ini Berfungsi sebagai Kantor Balai Kota
PPDPP merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Tugasnya untuk mengelola dan menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Bank Pelaksana.
Realisasi penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga 9 Agustus 2018, telah mencapai Rp32,406 Triliun dengan 532.713 unit rumah. Adapun penerima FLPP tahun 2018 sebanyak 12.885 unit rumah senilai Rp1,479 Triliun.
Total penerima manfaat KPR FLPP dari tahun 2010 terdiri dari 73,71 % pegawai swasta; 12,85% Pegawai Negeri Sipil; 7,73% Wiraswasta; 3,97% TNI/Polri; dan 1,74% lainnya.




