PROPERTY INSIDE – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan meminta masyarakat harus cermat dalam memilih produk properti. Hal ini terkait maraknya perumahan konsep syariah yang ujungnya melakukan penipuan alias pengembang bodong berkedok syariah.
Untuk itu, masyarakat diharapkan jangan tergiur dengan harga perumahan yang murah, namun juga harus memperhatikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta site plan yang dimiliki oleh pengembang.
“Masyarakat harus sadar bahwa produk properti itu beraneka ragam dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah,” ujar ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Yusuf Hariagung.
Baca juga: Cegah Penipuan, Pemerintah Ajak Masyarakat Manfaatkan Sireng Dan KPR Syariah
Terkait dengan pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Yusuf menyarankan agar masyarakat dapat mengecek data pengembangnya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG).
Masyarakat, imbuhnya, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanahnya untuk memastikan bahwa perumahan itu asas legalitasnya sudah benar. Jika hal itu tidak ada tentunya dapat dikatakan proyek perumahan tersebut menjadi “rawan” terjadi persoalan yang sekarang muncul seperti adanya penipuan rumah harga murah yang menimpa ribuan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR, kata Yusuf, sebagai pembina bidang perumahan ke depan juga akan intens melakukan sosialisasi bagaimana transaksi perumahan yang benar.
Baca juga: PKO KPR FLPP 2020, Bank Syariah Mendominasi
Hal tersebut seperti tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam UU tersebut juga diatur bahwa pada saat melakukan transaksi pelaku pembangunan atau pengembang itu harus melakukan proses PPJB. Dalam PPJB itu diatur dua hal yakni menyangkut kegiatan pemasaran dan kegiatan terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.
Baca juga: Atasi Penipuan Berkedok Syariah, REI Akan Rangkul Dan Bina Pengembang Syariah
“Pada kegiatan pemasaran itu diatur mengenai informasi awal yang memastikan hak atas perumahan itu jelas seperti IMB sudah ada, Sertifikat Hak Atas Tanah itu ada, dan ijin prinsip atau ijin lokasi terkait pengembangan kawasan juga ada termasuk master plan yang telah ditandatangani oleh Bupati atau Walikota,” terangnya.
Terkait dengan keberadaan PT Madinah Properti Indonesia yang melakukan penipuan ribuan masyarakat terkait perumahan syariah bodong di Banten , Yusuf menerangkan, pihaknya belum pernah melakukan interaksi secara langsung dengan pengembang perumahan tersebut dan tahu dari informasi melalui media massa seperti televisi maupun medsos.




