Terminal di Jabodetabek Ditutup, Semua Bus AKAP & AKDP Stop Beroperasi

By 25 April 2020News

PROPERTY INSIDE – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) resmi menyetop sementara seluruh layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) pada Jumat, 24 April 2020.

Kepala BPTJ, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang mekanisme pelarangan mudik. Dia juga menyampaikan bahwa penghentian pelayanan ini bersifat sementara, yakni sampai dengan 31 Mei 2020.

Penghentian ini membuat semua terminal bus di bawah pengelolaan BPTJ di Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP akan turut berhenti beroperasi untuk penumpang. Terminal-terminal yang dimaksud ialah terminal

Baca juga: Selama PSBB, 54% Kendaraan Yang Lewat Tol Menyalahi Aturan

Terminal-terminal tersebut adalah Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Ada pula terminal di bawah pengelolaan pemerintah daerah, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Lalu terminal di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi seperti Terminal Bekasi.

Polana berharap, kebijakan ini akan menghambat pergerakan masyarakat yang berniat pulang ke kampung atau mudik. Musababnya, hal itu dapat berpotensi menyebarkan virus corona mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah.

Polana meminta seluruh pengusaha atau operator bus mematuhi aturan ini. Sebab, jika pengusaha ketahuan beroperasi di luar terminal, pihak yang melanggar akan terkena penertiban petugas di lapangan. Adapun saat ini telah terdapat 41 titik cek poin di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek.

Baca juga: Mulai 24 April Seluruh Jadwal Kereta Api Dari Jakarta Dibatalkan, Begini Cara Refund Tiketnya

Di cek poin itu, petugas kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan. “Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan
dan kembali ke tempat asal,” kata Polana seperti dilansir Tempo, Sabtu (25/04).

Meski demikian, Polana menjelaskan penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek). “Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi. Namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” ujar Polana.

Share this news.

Leave a Reply