Polemik Pengelolaan Rusun, Praktisi: Yang Penting Transparan

PROPERTY INSIDE – Sejak awal tahun ini P3RSI (Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia ) bersama Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) telah mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi ini terkait kebijakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai pengelolaan rumah susun (Rusun).

Sekjen P3RSI Danang Surya Winata kepada propertyinside beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya (P3RSI) tidak dilibatkan untuk memberikan masukan.

Baca juga: Antara Properti, Transportasi dan Kota Penyangga

Alhasil menurut Danang, ketika aturan dikeluarkan, banyak pasal-pasal yang memberatkan bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Perlu diketahui, sesuai UU 20/2011 tentang Rusun di dalamnya mengatur pengelolaan rusun diatur melalui peraturan pemerintah.

“Namun ternyata diatur melalui Permen PUPR 23/2018 serta dijabarkan Pergub DKI Jakarta 132/2018 sehingga sebenarnya tidak tepat secara substansi dan prosedur hukum,” imbuhnya.

Baca juga: PPRSRS Lavande Merespon Anies Terkait Polemik Pengelolaan Rusun

Ragam polemik muncul dari aturan Pergub yang diterbitkan pada akhir tahun 2018 lalu. Danang mencontohkan seperti ketentuan one man one vote. “Padahal dalam satuan rusun, satu orang terkadang memiliki beberapa unit,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, Erwin Kallo praktisi hukum properti menyayangkan dikeluarkannya Pergub ini tanpa kajian konprehensif. Salah satu point yang disoroti Erwin adalah one unit one vote (Pasal 28 (7) jo. Pasal 36 (3).

Baca juga: MRT Jakarta, Pengamat: Harga Tiket Harus Bersifat Pelayanan Umum

Menurutnya, pasal-pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, yakni mekanisme pemungutan suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau luasan unit apartemen.

“Kalau aturan ini dimaksudkan untuk mencegah developer ataupun pengelola untuk menjadi anggota PPPSRS, itu tidak tepat. Sebab rumah susun komersial atau apartemen ini harus dikelola pihak yang profesional dan memiliki rekam jejak baik,” kata Erwin.

Baca juga: TOD, Kementerian ATR/BPN: Alokasikan Ruang untuk MBR

Karena itu, Erwin meminta Proprov DKI Jakarta tidak perlu melakukan semacam peta konflik antara developer versus penghuni. Siapa pun yang mengelola tidak masalah selama dilakukan secara transparan.

“Yang terpenting ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap penggunaan iuran dari pemilik atau penghuni dan juga transparan,” imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Erwin, harus menyadari jika dalam sebuah kawasan apartemen yang dihuni oleh ribuan orang.

Baca juga: Wow, Rumah Berhantu ini Dijual Rp 9,7 Miliar

“Jika ada beberapa penghuni yang tidak puas, lalu protes dan tidak bayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tepat waktu, apa lalu harus diakomodasi dengan mengorbankan ribuan pemilik dan penghuni lainnya,” tanya Erwin

Erwin mengingatkan agar hati-hati dalam menangani masalah ini, Pergub ini bisa menguntungkan oknum-oknum  memang punya niat penguasai PPPSRS untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Dalam sebulan dana IPL yang terkumpul itu miliaran rupiah. Ini pasti sangat mengiurkan pihak-pihak tertentu. Jangan sampai Pergub ini merugikan mayoritas penghuni yang selama ini tidak bermasalah,” tegasnya.

 

Share this news.

Leave a Reply