PROPERTY INSIDE – Pekan lalu, selama 3 hari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta mengadakan kegiatan dengan tema, “Pelatihan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi”.
Ketua IAP DKI Jakarta, Dhani Muttaqien, mengungkapkan pelatihan yang diadakan selama 3 hari tersebut (24-26/04) diikuti puluhan perencana kota (planner) dari Jakarta dan Jawa Barat.
Baca juga: Populasi Besar, Indonesia Dibidik Pemain Manufaktur Global
Pelatihan ini melibatkan pemateri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, akademisi dan praktisi termasuk dari REI.
Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi para perencana kota dalam penyusunan RDTR. Apalagi, banyak kawasan perkotaan yang belum memiliki Perda RDTR yang dapat menimbulkan ketidakpastian usaha di berbagai sektor.
Baca juga: JGC Raih Property Management Service Excellence Award 2019
“Ada pekerjaan besar bagi para perencana kota untuk dapat terlibat dalam penyusunan RDTR di seluruh Indonesia. Nah di pelatihan ini kami memberikan materi-materi agar perencana kota dapat menyusun dokumen RDTR yang berkualitas,” ujar Dhani melalui keterangan pers.
Keberadaan RDTR, ungkap dia, akan melengkapi kebijakan Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan oleh Pemerintah, karena adanya perda RDTR memberikan kepastian investasi di suatu daerah.
RDTR adalah dasar perizinan, baik untuk izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, izin lokasi, dan izin lingkungan.
Baca juga: Baca juga: RDTR, Perlu Akomodir Zona Khusus Untuk Rumah Rakyat
Salah satu pembiacara dalam pelatihan ini adalah Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata. Ia mengatakan, dalam rencana tata ruang perkotaan ke depan harus memberikan keberpihakan dan kepastian bermukim untuk MBR dan kaum miskin kota.
“Salah satu caranya dengan memastikan adanya zona khusus untuk rumah rakyat di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini sebagian besar sedang disusun masing-masing pemerintah daerah,” ucap Eman nama panggilan Soelaeman.
Baca juga: Kuartal I, BTN Catatkan Capaian Positif Program Satu Juta Rumah
Keberadaan zona khusus rumah rakyat di dalam RDTR diyakininya akan efektif membantu Program Sejuta Rumah (PSR) yang sedang digiatkan pemerintah baik dari sisi permintaan atau kebutuhan masyarakat maupun penyediaan (pasokan) dari pengembang.
Sebab dengan zona khusus yang harga lahannya terkontrol, maka pengembang rumah subsidi yang selama ini kesulitan mencari lahan terjangkau di dekat kota akan sangat terbantu.
Namun sukses atau tidaknya pengembangan zona khusus ini, menurut Eman, sangat tergantung kepada dua syarat yakni pemerintah harus mendukung penuh pembangunan infastruktur kawasan zona khusus rumah rakyat.
Baca juga: RDTR, Perlu Akomodir Zona Khusus Untuk Rumah Rakyat
Dan syarat kedua pemerintah daerah harus tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan di zona tersebut.
“Kontrol pemerintah daerah penting sekali. Artinya kalau di zona itu khusus rumah MBR, maka tidak bisa dijual misalnya kepada pengembang rumah komersial. Harus tegas sesuai peruntukkannya, ada law enforcement disitu,” ujar Eman.










