PROPERTY INSIDE – Berlokasi di Auditorium Podomoro Univeristy, Jakarta Barat pada Kamis (2/04) lalu The HUD Institute bekerjasama dengan Podomoro University dan Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) menyelenggarakan acara Bedah Buku: “Kaca Benggala dan Utak Atik -Tata Kelola Kota” karya Tjuk Kuswartojo
Tjuk Kuswartojo adalah guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) dan tokoh nasional di bidang perumahan, permukiman, dan habitat kota. “Kaca Benggala dan Utak Atik -Tata Kelola Kota” adalah buah pikir Tjuk Kuswartojo berikutnya, setelah sebelumnya juga sudah melahirkan beberapa buku.
Dalam usianya ke 70 tahun, pada buku berjudul “Kaca Bengggala”, Tjuk mencoba memberi gambaran soal habitat manusia khususnya kawasan perkotaan.
Baca juga: Farpoint Resmi Memulai Pembangunan Samanea Hill
Sebagaimana judulnya, “Kaca Benggala” adalah cermin besar khayalan untuk merfleksikan perkembangan habitat manusia di Indonesia jauh belakang. Dengan melihat kebelakang Tjuk berharap pembaca dapat membantu memilih arah dan jalan yang lebih baik ke depan.
Adapun Habitat manusia adalah wahana untuk berkembang dan bergerak maju yang terdorong atau terhambat oleh watak dasar manusia sebagai mahluk biologis dan mahluk berbudaya, sebagai individual dan mahluk sosial.
Pada buku “Utak Atik -Tata Kelola Kota” arsitek yang sejak awal memang lebih menaruh minat terhadap arsitektur dalam kaitan dengan pengembangan permukiman dan perkotaan ini mencoba mencari makna kota bagi orang Indonesia.
Baca juga: Andalkan Commuterline, Perumahan di Maja Kian Diminati
Buku ini merupakan penyuntingan kembali dan pemutakhiran buku- “Mengusik Tata Penyelenggaraan Lingkungan Hidup dan Permukiman” bagian pertama mengenai perkotaan dan permukiman yang diterbitkan KKPP ITB tahun 2010 lalu.
Judul “mengusik” yang terasa hanya sebagai “kejahilan” diubah dengan istilah “utak-utak” yang lebih konstruktif untuk membangun tata kelola kota yang lebih baik.
Buku ini dimulai dengan mencoba mencari makna kota bagi orang Indonesia. Istilah kota bisa berarti tempat atau benda (kota Pacitan, kota Kudus), bisa berarti sifat (orang kota, budaya kota, ekonomi kota) bisa juga berarti wilayah administrasi.
Baca juga: HUD Institute, Konsisten Mengawal Rumah Rakyat
Town dan City keduanya di Indonesia disebut kota dan kini City digunakan untuk menamai kompleks properti aneka fungsi komersial seperti misalnya Agung Podomoro City, Thamrin City dan sebagainya .
Uraian berikutnya mengenai dinamika kota, yang digambarkan dengan suatu kerangka yang menunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi dinamika kota, yaitu berbagai faktor yang saling berhubungan yang mempengaruhi pasang surut , perkembangan atau kemerosotan kota.
Selanjutnya ditawarkan suatu kerangka konseptual kota berkelanjutan yang diadopsi dari konsep ekologi. Upaya mewujudkan kota yang berkelanjutan dimaknai sebagai upaaya meningkatkan kualitas hidup penghuni dan penggunanya secara berkelanjutan.
Baca juga: TOD, Harus Ada Regulasi dan Lembaga yang Mengaturnya
Dalam kaitannya dengan tantangan yang dihadapi, ditawarkan sistem manajemen kota yang seyogyanya merupakan kombinasi daur panjang dan daur pendek. Artinya adanya proses perencanaan , pelaksanaan , pemantauan dan evaluasi untuk daur panjang dan daur pendek.
Buku ini membedakan antara pembangunan dan perkembangan kota, yang keduanya dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan development. Pembangunan adalah perubahan struktural yang dipimpin pemerintah.
Sedang perkembanagan perubahan strutural yang terjadi dengan sendirinya, Bisa terjadi pembangunan mendorong perkembangan atau sebaliknya perkembangan kemudian diikutcampuri (intervensi ) dengan pembangunan agar tujuan bersama dapat dicapai dengan lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Menelisik Lembaga Perumahan Rakyat dalam 5 Tahun Mendatang
Berdasarkan pengalaman negara lain ada intrumen yang efektif untuk menata kota yaitu penguasaan tanah dan prasarana kota. Peraturan perundangan, walaupun disertai monopoli kekuasaan untuk memaksa, sering tidak efektif.
Apalagi Indonesia belum mempunyai UU yang khusus ditujukan penaataan kota. UU penataan ruang telah meniadakan undang-undang pembantukan kota (SVO) tetapi tidak dapat menggantikannya.
Pada bagian akhir buku ini penulis menjelaskan agenda PBB tentang kekotaan yang tertuang dalam The New Urban Agenda (NUA) atau Agenda Baru Perkotaan, dan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikannya. Digambarkan bahwa persoalan (isu) ekonomi, sosial dan lingkungan kota berkaitan dengan komponen fisik kota dan metabolisme kota.
Baca juga: Agresifnya Kementerian PUPR Membangun Jabodetabek
Ini berkaitan lagi dengan tipe kota yang berbeda yang disebut dengan metrop0litan, kota besar, kota kecil. Komposisi pelaku untuk menjawab persoalan kota yaitu: pemerintah, usaha swasta dan masyarakat sipli berbeda.
Kualitas interaksi antar para pelaku kota inilah yang menentukan tatakelola yang baik (good governance) yang mencakup perumusan kebijakan, perencanaan dan implementasinya.










