Mau Punya Usaha di Stasiun MRT, Ini Caranya..!!!

PROPERTY INSIDE – Salah satu bentuk pengembangan bisnis non-tiket (non-fare box business) MRT Jakarta adalah mengembangkan in-stationretail yang bermitra dengan penyewa (tenant). Penyewa di Stasiun MRT Jakarta terbagi menjadi dua tipe, yaitu penyewa retail reguler dan penyewa retail UMKM.

Penyewa retail reguler yang dimaksud adalah peretail dengan merek baik dari dalam maupun luar negeri yang memiliki sedikitnya lima gerai di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta. Sedangkan peretail UMKM adalah jenis usaha skala mikro, kecil, dan menengah.

Baca juga: 1 Mei, Tantangan Sesungguhnya MRT Jakarta

Proses pemilihan penyewa retail regular yang akan menempati Stasiun MRT Jakarta dilakukan secara terbuka berdasarkan pada peraturan PT MRT Jakarta, termasuk pada mekanisme Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Terbuka berarti peretail reguler yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan PT MRT Jakarta, dapat mendaftarkan diri.

Meski demikian, khusus untuk peretail UMKM, PT MRT Jakarta bekerja sama dengan BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif) RI yang bertindak sebagai curator dan melakukan proses seleksi peserta.

Baca juga: Ada MRT, Poins Square Ubah Konsep Ritel dan Komersial

Sejak beroperasi secara komersial pada 1 April 2019 lalu, penumpang dapat menikmati pelayanan penyewa retail reguler tahap satu di 10 stasiun.

Sedangkan pendaftaran untuk menjadi penyewa retail reguler tahap dua dan penyewa retail UMKM telah ditutup sejak 2 Februari 2019 lalu. Peserta yang berminat dan mengirimkan proposalnya setelah tanggal tersebut tidak dapat mengikuti proses pemilihan sebagai penyewa retail.

Saat ini sedang dilakukan pemilihan atau selesai untuk mendapatkan penyewa retail regular tahan dua dan mitra UMKM.

Baca juga: RDTR, Perlu Akomodir Zona Khusus Untuk Rumah Rakyat

Pengumuman pemenang penyewa retail reguler tahap dua tersebut akan dilakukan pada 13 Mei 2019 mendatang sedangkan pengumuman untuk mitra UMKM akan dilakukan pada 7 Mei 2019 mendatang.

PT MRT Jakarta belum membuka pendaftaran sebagai mitra retail selanjutkan karena alokasi tempat penyewa retail di stasiun MRT telah terpenuhi.

Bagi masyarakat maupun calon mitra yang berminat dapat mengikuti informasi terbaru di kanal komunikasi resmi milik PT MRT Jakarta, yaitu situs web www.jakartamrt.co.id, media sosial (instagram: @mrtjkt, twitter: @mrtjakarta, dan facebook: @jakartamrt).

Segala bentuk pertanyaan terkait harga sewa lokasi di Stasiun MRT Jakarta tidak akan dijawab karena perihal tersebut hanya dapat disampaikan ketika dalam proses seleksi.

Untuk informasi lebih detail terkait persyaratan dan kriteria menjadi penyewa retail reguler dan UMKM, dapat mengunduh dokumen terkait di menu “Proses Seleksi Retail Reguler Tahap Satu, Dua, dan UMKM di MRT Jakarta” yang terdapat di laman situs web MRT Jakarta. (Sumber: PT MRT Jakarta)

Share this news.

Leave a Reply