PROPERTY INSIDE – Permohonan judicial review yang diajukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2019 ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA menolak judicial review permen yang mengatur tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tertuang dalam amar putusan tertanggal 23 Mei 2019.
Baca juga: Polemik Pengelolaan Rusun, Praktisi: Yang Penting Transparan
P3SRS sebagai pemohon adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni satuan rumah susun, sementara termohon adalah Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Indonesia.
Gugatan dengan nomor register No. 28 P/HUM/2019 mulai diajukan pada 12 Maret 2019. P3RSI menggugat Permen PUPR No. 23/2019 karena menganggap adanya kekosongan hukum tentang P3SRS yang berdasarkan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun diamanatkan bahwa peraturan lanjutan mengenai P3SRS diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Sejak UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun disahkan, belum ada PP yang mengatur P3SRS sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 78 dari UU tersebut. Karena itu, Kementerian PUPR berwenang untuk menggunakan diskresinya dan memberlakukan Permen PUPR No. 23/2018 yang mengatur tentang P3SRS.
Baca juga: Polemik Pengelolaan Rusun, PUPR: Negara Hadir Melindungi Semua
Sebelumnya, Sekertaris Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana kepada www.PropertyInside.id menegaskan bahwa Permen ini adalah bukti bahwa negara hadir melindungi kepentingan semua pihak.
Permen PUPR No.23/2018 juga dipandang memberikan kepastian hukum dalam pembentukan P3SRS dan menjamin hak dan kewajiban pemangku kepentingan dalam tata kelola P3SRS.
“Dalam Permen ini diatur sekali mengenai transparansi, seperti keterbukaan informasi yang diharuskan menerapkan sistem informasi yang bisa diakses oleh seluruh anggota secara online,” jelasnya.




