PROPERTY INSIDE – Salah satu masalah menantang yang ada di depan mata dalam industri properti adalah merumahnkan generasi milenial. Potensi pasar ini cukup besar, sekitar 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, setiap tahun kebutuhan unit rumah terus bertambah artinya adanya kebutuhan akan perumahan yang layak huni berkualitas dan terjangkau di masa mendatang.
Menurut Khalawi, pada umumnya milenial adalah generasi yang lebih memprioritaskan rumah layak huni berkualitas berupa apertemen atau hunian hunian di pusat kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi umum dan memiliki kemudahan dalam akses internet.
Baca juga: Kebutuhan Hunian Milenial Hingga 81 Juta, Perlu Terobosan Yang Masif
“Namun generasi milenial disisi lain merupakan generasi yang umumnya bersifat konsumtif, pola hidup digital life yang memudahkan akses ke berbagai sektor perekonomian berperan besar terhadap sifat konsumtif generasi milenial,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Khalawi di masa mendatang, permasalahan yang akan dihadapi generasi milenial adalah tantangan dalam mendapatkan rumah idaman karena harga rumah yang terus naik.
Alhasil, kondisi ini akan mempengaruhi daya jangkau kaum milenial serta hambatan dalam memperoleh subsidi bagi masyarakat menengah.
Baca juga: Menteri PUPR Tandatangani Batas Harga Jual Tertinggi Rumah Subsidi
Salah satu bagian yang disoroti Khalawi terkait penyedian hunian untuk masyarakat umum dan milenial adalah sisi pembiayaannya. Saat ini ada bantuan subsidi perumahan khususnya melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).
“FLPP merupakan fasilitas dari pemerintah untuk membantu Bank Penyalur KPR agar memiliki likuiditas yang tinggi. Jangkauan Program Sejuta Rumah kedepannya, harus juga diadaptasikan dengan kebutuhan generasi milenial yang jumlahnya sangat signifikan tersebut,” tegasnya.
Pada pelaksanaannya, KPR masih didanai dari sumber dana jangka pendek seperti giro, tabungan, dan deposito. Hal ini menyebabkan adanya ketidaksesuaian pendanaan (mismatch funding) dalam membiayai KPR.
Baca juga: Membangun Peradaban Modern, Prima Jaringan Dan Graha 165 Bersinergi
Oleh karena itu dibutuhkan instrumen investasi baru sebagai alternatif sumber dana murah jangka panjang untuk perolehan rumah seperti skema pendanaan yang bersumber dari pasar modal.
Instrumen investasi pasar modal bidang pembiayaan perumahan yang dapat digunakan antara lain instrumen reksa dana yang memiliki program perumahan dalam investasinya dan instrumen Efek Beragun Aset (EBA) ritel dari PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan oleh Pemerintah sebagai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan untuk Uang Muka Pembelian Rumah.
Nah, Sehubungan dengan upaya peningkatan alternatif sumber dana murah jangka Panjang untuk perolehan rumah, Pemerintah telah mengesahkan hadirnya Undang Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat nomor 4 tahun 2016 (Tapera).
Baca juga: Merebut Pasar Dengan Brand Image
Menurut Khalawi, Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya. Tapera merupakan salah satu program yang nantinya akan wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia.
“Dengan demikian, Diperlukan edukasi lebih lanjut kepada generasi milenial terhadap program reksa dana dan instrumen Efek Beragun Aset (EBA) ritel, agar golongan usia produktif atau generasi milenial dapat memahami pentingnya investasi sejak dini dan saat TAPERA diluncurkan nanti, millenial sudah siap untuk invetasi rumah,” tegas Khalawi.




