Rusunawa Pasar Rumput, Menunggu SLF Pemprov DKI Jakarta

By 31 July 2019Property News

PROPERTY INSIDE – Rumah susun sewa (Rusunawa) Pasar Rumput dalam waktu dekat akan segera difungsikan. Untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat ini sebagai pedoman diterbitkannya surat penghunian sementara dan serah terima sementara Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan. SLF berfungsi sebagai jaminan bahwa bangunan vertikal yang dibangun oleh Kementerian PUPR agar segera bisa dihuni oleh masyarakat.

Baca juga: Siap Diresmikan Jokowi, Pembangunan Rusun Pasar Rumput Sudah 98 Persen

“Selain itu, Kami juga minta Pemda DKI Jakarta untuk segera membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang Pasar Rumput. Area tersebut akan ditata untuk taman bermain dan penghijauan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Khalawi, saat ini proses pembangunan bangunan utama seperti unit hunian dan kios pasar pedagang sudah selesai dibangun.

Namun menurut Khalawi masih ada kekurangan dalam pengerjaan landscape seperti taman di bagian halaman Rusunawa yang masih dalam tahap penyelesaian akhir.

Baca juga: Rusunawa Khusus Paspampres Dibangun Di Tanah Abang

Rusunawa Pasar Rumput, imbuh Khalawi, nantinya akan diserahkan terlebih dahulu ke pihak Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik lahan. Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta dapat menyerahkan pengelolaan tersebut ke pihak yang dirasa mampu mengelola Rusunawa tersebut.

“Kami berterimakasih karena Pemprov DKI Jakarta telah pro aktif dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rusunawa ini dan tentunya ada kesepakatan terkait pengelolaan bangunan ini. Tapi sebelum diserahterimakan maka tidak ada pihak yang dapat mengelola karena harus menunggu dari keputusan Pemrov DKI Jakarta dulu,” katanya.

Baca juga: Kuota Rumah Subsidi Habis, Developer Menangis

Khalawi menjelaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin bagi para pedagang Pasar Rumput untuk menempati kios Rusunawa Pasar Rumput sebelum SLF selesai pengurusannya.

Setelah proses pengurusan SLF selesai akan ada berita acara serah terima dan surat penghunian sementara sambil menunggu serah terima aset bangunan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jika surat penghunian sementara sudah ada, maka masyarakat dapat segera menghuni Rusunawa Pasar Rumput tersebut dan untuk pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” terangnya.

Baca juga: Millennial, Gampang Penuhi Kebutuhan Narsisme Tapi Sulit Beli Rumah

Pihak Kementerian PUPR, kata Khalawi, berharap masyarakat untuk bersabar karena proses pembangunan Rusunawa belum sepenuhnya selesai.

Pihaknya juga berupaya agar bangunan vertikal yang berada di Ibu Kota tersebut bisa menjadi proyek percontohan pembangunan hunian yang terintegrasi dengan pasar dan moda tranportasi seperti Transit Oriented Development (TOD).

 

Share this news.

Leave a Reply