Tingkatkan Layanan, PPAT Harus Terdaftar di Mitra ATR/BPN

By 20 August 2019News

PROPERTY INSIDE – Jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sangat banyak.

Untuk itu Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Tanah, Ruang dan PPAT meminta kepada setiap notaris/PPAT untuk registrasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Gunanya untuk mendukung layanan elektronik yang saat ini sedang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Pak Jokowi, Kuota Rumah Subsidi Habis MBR Menangis

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) PPAT, Bambang Sugiarto mengatakan nantinya jika ingin mengakses layanan daring, PPAT perlu melakukan login di aplikasi Mitra ATR/BPN.

“Untuk yang bisa login adalah mereka yang sudah melakukan registrasi di aplikasi tersebut. Jika belum, tidak bisa mengakses layanan elektronik nantinya,” ujar Bambang dalam keterangan pers.

Kasubdit PPAT menambahkan bahwa pendaftaran di aplikasi Mitra ATR/BPN harus dilakukan usai menerima sumpah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Permen Baru PPJB Menuai Respon

Lebih lanjut kepada para PPAT yang hadir diimbau agar meningkatkan komunikasi dengan jajaran Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. Menurutnya hal ini penting dilakukan apalagi jika dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Jika ada hambatan menurut Bambang bisa berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan, ada juga perwakilan Ikatan PPAT (IPPAT) di daerah.

“Apalagi sekarang juga sudah dibentuk Majelis Pengawas PPAT Daerah (MPPD). Dengan berkomunikasi kita dapat membangun kesepahaman serta kerja sama yang bagus,” imbuhnya.

Baca juga: Apartemen Royal Height Mulai Dibangun, September Harga Naik

Sementara Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Inyo Cancer Hetarie juga menegaskan terkait layanan elektronik.

Ia mengungkapkan bahwa keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik membuat PPAT harus terdaftar dalam aplikasi Mitra ATR/BPN.

Baca juga: Crown Group Sukses Terapkan Startegi Pengembangan & Pemasaran Innovatif

“Kementerian ATR/BPN ke depan akan menggunakan layanan elektronik karena ini merupakan visi Kementerian ATR/BPN. Apabila PPAT tidak mendaftar di aplikasi Mitra ATR/BPN maka tidak bisa mengakses layanan elektronik kami nantinya,” ujarnya.

Terkait ujian yang sudah dilakukan, Kepala Seksi (Kasi) PPAT Wilayah I, Istikomah mengatakan bahwa jumlah PPAT yang ikut ujian pada tahun 2019 sebanyak 2.643 orang dan yang lulus sebanyak 1.301 orang.

 

Share this news.

Leave a Reply