Affordable Housing, Ini Catatan dan Saran HUD Institute

By 27 November 2019Featured, Property News

PROPERTY INSIDE – Tantangan yang dihadapi negara dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara, sebagaimana terangkum pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, amanat kontitusi UUD 1945 Pasal 28, Pasal 33.

Dan juga sejalan dengan visi Presiden 2019 – 2024 dan Peraturan Perundang undangan khususnya dari aspek penyediaan hunian yang layak, sehat dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, yang masih sangat banyak dibutuhkan.

Terkait hal tersebut, The HUD Instituten (Housing Urban Development), sebagai “rumah besar” bagi segenap pemangku kepentingan bidang perumahan, kawasan permukiman dan perkotaan, mengusulkan lima segmentasi utama kelompok sasaran penerima manfaat, baik hunian milik, sewa ataupun sewa – beli.

Baca juga: Bappenas Dorong Jepang Investasi Di Ibu Kota Negara Baru

Pertama, Perumahan untuk target group masyarakat berpendapatan menengah – atas. Dalam hal ini bentuknya merupakan perumahan komersil. Untuk perumahan kelompok sasaran ini belum ada aturan khusus yang mengaturnya.

Kedua, Perumahan untuk target group masyarakat berpendapatan rendah yang bekerja pada sektor formal (Mayarakat Berpenghasilan Rendah Formal). Dalam hal ini bentuknya merupakan rumah umum bersubsidi negara.

Penerima manfaat perumahan yang masuk di kelompok sasaran ini dibuktikan dengan struk gaji seperti anggota Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan masyarakat umum anggota BPJS-TK dan atau nasabah BP Tapera, sesuai ketentuan UU No 1 tahun 2011 dan UU No. 20 tahun 2011.

Baca juga: SPS Group, Raih 2 Penghargaan Dalam Waktu Bersamaan

Ketiga, Perumahan untuk target group MBR Non Formal. Dalam hal ini bentuknya merupakan rumah umum dibiayai penuh oleh Negara. Penerima manfaat perumahan yang masuk dalam poksar ini tidak memiliki struk gaji, tidak pula sebagai penerima jaminan sosial BPJSTK dan bukan pula nasabah BP Tapera, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 20 Tahun 2011.

Keempat, Perumahan untuk target group MPS (Masyarakat Pra Sejahtera) sesuai ketentuan UU No 52 Tahun 2009, dan Kelima. Perumahan untuk target group FM (Fakir Miskin) sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2011.

Kelima target group itu mempunyai sistem pendataan, sistem penyediaan, sistem pembiayaan dan sistem pengelolaan masing-masing yang khas yang dibangun dengan maksud agar rumah yang dibangun terjangkau (affordable) dan tepat sasaran.

Baca juga: Rumah Subsidi Revisi Regulasi, Semoga 2020 Lebih Baik

Namun demikian semua penanggungjawab sistem tersebut menyatakan bahwa sistem yang dibangun tetap dalam kerangka Sistem Kesejahteraan Nasional yang berlandaskan konstitusi NKRI.

Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum HUD Institute menegaskan, untuk target kedua hingga kelima  negara wajib hadir dengan bantuan, kemudahan ataupun insentif. Sedangkan untuk target grup pertama, negara juga harus hadir dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan perlindungan bagi konsumen.

“Dalam hal regulasi bisa saja nanti ke depan didukung oleh terbitnya UU properti,” terang Zulfi Syarif Koto yang menjelaskan bahwa strategi segmentasi ini lanjut Zulfi akan menjadi bagian penting dari Sistem Penyelenggaraan Perumahan Rakyat, Permukiman di Kawasan Perkotaan/Perdesaan.

Baca juga: Perumahan Komunitas, Lima Syarat Untuk Dapat Bantuan

Dimana pelaksanaannya akan disesuaikan misalnya target 1 : sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku dan inisiatif sektor private, target kedua dan ketifa dengan berbagai skema insentif oleh Pemerintah (Public Housing), dan target Keempat dan kelima dengan pola intervensi langsung oleh Pemerintah (Social Housing) (mirip Program Keluarga Harapan/BLT/Prona/KT dll).

“Untuk itu , pendataan (big data) yang akurat,by name by address sangat diperlukan. Kami berharap dan akan terus memperjuangkan usulan tersebut dapat dibahas dan diterima oleh semua stakeholders Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perkotaan/Perdesaan yang pada akhirnya dapat berbagi tugas dalam penyelenggaraannya,” pungkas Zulfi.

Share this news.

Leave a Reply