Kementerian PUPR Tetapkan 4 Kriteria Rumah Layak Huni

By 27 November 2019Property News

PROPERTY INSIDE – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan setidaknya ada empat kriteria sebuah rumah dikatakan menjadi rumah yang layak huni.

Ke empat keriteria tersebut antara lain struktur kontruksi yang kuat, luas bangunan, sanitasi yang baik serta tersedianya jaringan air bersih di rumah tersebut.

“Dulu rumah dikatakan layak huni jika memenuhi satu faktor saja. Sedangkan saat ini berdasarkan Suistainable Development Goals (SDGs) ada empat faktor atau kriteria dan semuanya harus terpenuhi yakni mulai dari strukturnya, luasannya, sanitasinya juga air bersih nya,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid.

Baca juga: Nusa Kirana Group Optimis Membidik Pasar Kelas Menengah

Khalawi juga menambahkan, pemerintah ke depan juga akan menghadapi tantangan lain dalam penyediaan perumahan untuk generasi millenial. Berdasarkan data yang ada saat ini, jumlah generasi millenial mencapai kurang lebih 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia yakni 81 juta jiwa.

“Pertumbuhan populasi generasi millenials ini beriringan dengan meningkatnya kebutuhan perumahan yang layak huni dan terjangkau di masa mendatang,” tandasnya.

Baca juga: BERSINERGI MEMBANGUN RUMAH RAKYAT – #NGOPI [NGOBROL BARENG PROPERTY INSIDE]

Lebih lanjut, Khalawi juga menjelaskan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sinergi yang baik bagi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah terkait tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 khususnya di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kementerian PUPR, kata Khalawi, juga akan melaksanakan sejumlah strategi dalam program penyediaan perumahan. Strategi pertama adalah peningkatan penyediaan perumahan yang sesuai dengan tata ruang dan terpadu dengan layanan dasar-dasar permukiman.

Baca juga: Pasca Gempa Sulteng, Pemerintah Bedah 5.700 Rumah

Dan juga dilengkapi oleh fasilitas yang memadai sehingga menjadi kawasan permukiman yang nyaman. Kedua, pengembangan sistem perumahan publik berbasis rumah susun.

Adapun strategi ketiga adalah peremajaan kota secara inklusif dan konsolidasi tanah dalam rangka mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh. Dan yang terakhir adalah pemanfaatan tanah milik negara untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat.

Share this news.

Leave a Reply