PROPERTY INSIDE – Untuk menangani dan mencegah mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian RI.
Penandatangan kerjasama ini dilakukan dalam acara pengarahan mengenai Penanganan dan Pencegahan Mafia Tanah di Lombok Raya Hotel, Kabupaten Lombok, Provinsi NTB, Senin (02/12).
Dimana masalah pertanahan yang melahirkan konflik pertanahan maupun sengketa pertanahan menjadi salah satu alasan utama terhambatnya investasi ataupun macetnya program pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Desa Mekarsari, Kampung Reforma Agraria Di Banten
Hary Sudwijanto, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan Kementerian kita bersama Kepolisian RI merupakan entitas pendukung pemerintah. Untuk itu, kita harus kompak.
Kekompakan yang terjalin ini nantinya diharapkan oleh Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II dapat menangani dan mencegah mafia tanah. “Kita harus selalu kompak satu sama lain. Selain itu, kita harus meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Jika kita profesional maka kita bisa menghasilkan performa maupun kinerja yang lebih baik,” kata Hary Sudwijanto.
Baca juga: Tribute To Ciputra; Selamat Jalan Sang Legenda
Lebih lanjut, Hary Sudwijanto mengingatkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN sudah meminta agar setiap jajaran Kementerian ATR/BPN selalu mengacu kepada standar moralitas dalam melakukan tugas dan fungsi pelayanan. “Pak Menteri ATR/Kepala BPN sudah tegas mengatakan bahwa apabila ada pegawai Kementerian ATR/BPN yang memiliki moralitas tidak baik akan ditertibkan,” ungkap Hary.
Sementara itu, Komisaris Polisi (Kombes) Daniel Adityajaya dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI mengatakan bahwa praktek mafia tanah merupakan sesuatu yang masih sulit dimengerti oleh sebagian kecil penyidik kepolisian.
“Untuk penyelidikan kasus mafia tanah ini informasi dan pengetahuan para penyidik mengenai pertanahan terbatas sehingga butuh masukkan informasi dari Kementerian ATR/BPN,” kata Kombes Daniel Adityajaya.




