PROPERTY INSIDE – Mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat saat ini, pemerintah telah menunda penyesuaian tarif jalan tol sejak Maret 2020 lalu. Menindaklanjuti hal itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih mengkaji persoalan instrumen tarif jalan tol di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa dalam usulan stimulus untuk sektor jalan tol, pihaknya juga mengusulkan adanya penyesuaian tarif dan masa konsesi berdasarkan kondisi luar biasa atau force majeure.
Baca juga: Sebanyak 31.833 Rumah Subsidi FLPP Terealisasi Hingga Pertengahan April
“Kami baru simulasikan dampak finansial, mungkin baru akan kelihatan setelah kuartal ketiga 2020,” kata Danang seperti dilansir Bisnis, Rabu (15/04)
Menurutnya, terkait dengan proyek yang sedang dibangun dan sejauh digunakan protokol pekerjaan pada masa Covid-19, maka kegiatan konstruksi tetap berjalan.
Dia menambahkan bahwa untuk daerah yang dinyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh kepala daerah dan ada perintah pemberhentian konstruksi, maka kegiatan konstruksi akan dihentikan.
Selain penyesuaian tarif yang tertunda, beberapa ruas tol juga baru beroperasi pada bulan ini juga belum bertarif.
Baca juga: Pertengahan 2020 Tol Permai Selesai, Waktu Tempuh Pekanbaru-Dumai Hanya 2 Jam
Sejumlah ruas tol tersebut di antaranya jalan tol Kayu Agung–Palembang–Betung yaitu ruas Kayu Agung–Palembang (akses Jakabaring) dan jalan tol Pandaan–Malang Seksi 5 ruas Pakis–Malang.
Danang mengatakan bahwa untuk ruas tol yang baru beroperasi dan belum bertarif, penetapan tarif akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada.
“Bagi yang sudah ber-SK Menteri PUPR seperti Pandaan–Malang, tarif akan diberlakukan 2 minggu setelah SK terbit sambil dilakukan evaluasi respons masyarakat,” ujarnya.









