Pemerintah Sebar PISEW Rp 540 miliar di 900 Kecamatan

PROPERTY INSIDE – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT) demi mempertahankan daya beli masyarakat di masa Pandemi COVID-19 ini.

Pembangunan infrastruktur kerakyatan dengan skema Padat Karya Tunai salah satunya dilaksanakan melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Tahun ini, pelaksanaan PISEW menjangkau 900 kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 540 miliar.

Baca juga: Menjaga Optimisme, Pemerintah Tawarkan Kerjasama Untuk 6 Proyek Infrastruktur

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat dan warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan atau mendistribusikan uang pembangunan ke desa-desa.

“Setiap tahapan pelaksanaan Program Padat Karya dilakukan sesuai dengan Protokol COVID-19, seperti menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi dilaman pu.go.id, Selasa (06/05).

Baca juga: Ekonomi Lesu, REI: Pemerintah Harus Gerakan Industri Properti

Saat ini program PISEW sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat untuk persiapan pelaksanaan fisik pembangunannya.  Potensi penyerapan tenaga kerja setiap lokasi sebanyak 17 orang dengan masa pelaksanaan sekitar 75 hari, sehingga total potensi penyerapan tenaga kerja Program PISEW tahun 2020 sebanyak 15.000 tenaga kerja atau 1.125.000 Hari Orang Kerja.

Realisasi program PISEW adalah membangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan atau perdesaan seperti pembangunan jalan lingkungan dan jembatan kecil, peningkatan kualitas air minum dan sanitasi serta membangun infrastruktur pendukung produksi maupun hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.

Share this news.

Leave a Reply