PROPERTY INSIDE – Pada 20 Mei 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, tabungan perumahan rakyat.
Melalui Tapera, pemerintah akan memotong gaji pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk melakukan iuran. Selain itu, aturan ini juga untuk pekerja mandiri.
Pengertian dari kata pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sementara, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.
Baca juga: Iwan Sunito: Pandemi Memaksa Kita Berinovasi
Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Setelah terdaftar, maka iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri.
Baca juga: Ekonomi Lesu, REI: Pemerintah Harus Gerakan Industri Properti
Sedangkan jumlah besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Dalam pasal 15 juga disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Dalam aturan tersebut, jumlah besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Presiden: Segera Susun Standar Baru Sektor Pariwisata
Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.
Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.









