PROPERTY INSIDE – Aturan resmi pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat resmi ditetapkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera.
Seluruh pekerja di wilayah Republik ini wajib menjadi peserta menabung yang akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat. Pendapatan para peserta nantinya akan dipotong sebesar 3% per-bulan sebagai simpanan Tapera.
Pasal 15 ayat 1 PP Tapera menjelaskan bahwa “Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.”
Baca juga: Tapera, Ditandatangani Jokowi Dan Gaji Pekerja Akan Dipotong
Pasal 15 ayat 2 PP Tapera menjelaskan rincian iuran tersebut akan ditanggung secara bersama oleh peserta sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.
Baik peserta maupun pemberi kerja wajib membayarkan iuran tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan pembayaran gaji. Ji ka peserta Tapera tidak membayarkan iuran simpanannya, maka status kepesertaannya dinyatakan non-aktif. Status kepesertaan pekerja dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanannya.
Status kepesertaan Tapera pekerja akan berakhir jika telah memasuki masa pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Baca juga: Ekonomi Lesu, REI: Pemerintah Harus Gerakan Industri Properti
Bagi peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan-nya, paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir.
BP Tapera akan mengelola simpanan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), dan juga dari seluruh pekerja swasta dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Sementara pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum, meski tidak diwajibkan, dapat menjadi peserta dan membayar iuran secara mandiri. BP Tapera akan memanfaatkan dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga pembiayaan perumahan komersial.









