Anyaman Pemulihan Ekonomi nasional, Perumahan Berkeadilan Sosial (II)

By 29 September 2020Property News

Oleh: Muhammad Joni, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute (opini ini pendapat pribadi penulis).

PROPERTY INSIDE – Ruang lingkup program PEN (PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah,  Penjaminan), sebagai instalasi  saluran pembiayaan PEN  mengasumsikan  aktivasi (dan pemulihan juga pembentukan) kelembagaan yang bergerak dengan sense of crisis.

Analog tamsil “pesawat terbang kepada   rute terbang” maka harus jelas tugas  sang Pilot in Command (“PiC”) sebagai “King After Closing the Door” tatkala  taxing, menuju run-away,  “crucial eleven” lepas landas (take off), penjelajahan (cruising), dan mendarat (landing).

Langkah pemulihan perlu “pesawat” tangguh PEN dengan kelembagaan “PiC” yang diaktivasi-pulihkan dengan akselerasi tenaga penuh. Untuk itu PEN Berkeadilan Sosial  mengasumsikan urusan konkuren  perumahan MBR pada pemerintah daerah,  musti dipulihkan dan diaktivasi!

Bagaimana mungkin  pemulihan nasional,  HUD sektor  tanpa memerankan “mesin” kelembagaan pemerintah daerah?  Apa terobosannya? Segerakan harmonisasi-efektif struktur dan sistem penyediaan perumahan, rantai pasok dan rantai-beli MBR.

Disarankan harmonisasi-efektif Pasal 407, Pasal 13, Pasal 15 UU Pemda dengan kelembagaan HUD sektor versi UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Inilah saatnya kelembagaan pemerintah sebagai penanggungjawab pembangunan perumahan rakyat  (rumah umum, rumah khusus, rumah negara) [vide Pasal 40 UU 1/2011] yang belum diaktivasi sejak diundangkan tahun 2011, segera dikonkritkan.

Mengaktivasi dan menugaskan dalam skala besar kelembagaan BUMN perumahan. Perum Perumnas menggarap “destinasi” program PEN –yang diorganisir secara terstruktur,  sistematis, masif.

Juga, mengaktivasi kelembagaan penjaminan dan pengalihan perumahan MBR [Pasal 55 ayat (2) UU 1/2011],  pelembagaan  sewa atau bukan sewa [Pasal 50 ayat (2) huruf b UU 1/2011], dan sewa-beli bagi MBR.

Anyaman ke 3 opini ini;  aktivasi sistem  kelembagaan perumahan rakyat yang tangguh dalam mengerakkan HUD sektor dalam  skala  besar dan prioritas tinggi. PEN Berkeadilan Sosial memantik  akselerasi perumahan rakyat adalah sahih dan benar.

Merujuk co-habitation dari pidato Prof.Budi Prayitno, saat pengukuhan guru besar UGM, bahwa pembangunan perumahan dan perkotaan bukan menyisihkan sang marginal. Inovasi pembiayaan (bersubsidi) bukan menyingkirkan warga dari hak atas kota, namun  terkait  capaian SDGs: Sustainability Cities and Communities. 

Co-habitation pun tersambung  dengan keadilan-ruang dalam kerangka  hak atas kota (rights to the city), agar pendemi COVID-19 tak menyingkirkan  warga dari ruang dan kotanya.

Anyaman ke-4 opni ini: PEN Berkeadilan Sosial menyasar klaster  perumahan dan  permukiman sebagai unit pemulihan dan  sasaran  langsung gelontor program PEN.

Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute menyebut dengan frasa “rumah-sehat-produktif”. Mantan Deputi Perumahan Formal Kemenpera  dan pernah Ketua Dewan Pengawas Perum Perumnas  yang  Hatta-is itu  mengingatkan saya ikhwal kebijakan kredit triguna tahun 1996, mengintegrasikan pembiayaan hunian dan modal usaha.

Majelis Pembaca. Perumahan  dan pembangunan perkotaan senyawa  dengan sediaan lahan. Lahan inilah yang menjadi anasir penentu struktur harga jual rumah.  Mencecah 50-an% dari harga rumah. Ironinya harga tanah yang meransek sebagu barang bebas acap dalam siatuasi inefisieni dan tak terkendali, pun oleh negara. Padahal UUPA masih tabah menganut “asas” fungsi sosial tanah.

Pemanfaatan tanah dan aktivasi lahan pasif  untuk perumahan rakyat –dengan mendalilkan hak menguasai negara (HMN) yang diformulasikan sebagai “rental economic”  untuk menyediaan hunian  perumahan rakyat. PEN-Perumahan  Berkeadilan Sosial pun didorong mencecah benah-benah land-management and policy.

Anyaman  ke-5 opini ini;   optimalisasi pemanfaatan lahan  perkotaan –sebagai generator PEN Berkeadilan Sosial. Anyaman PEN Berkeadilan Sosial diwarnai dengan aktivasi peran pemerintah lebih besar dengan kelembagaan  denan tata kelola-efektif yang  terkonsolidasi-terkontrol kiprah dan kinerjanya dari  ruang operasil “board of director”  PEN. Yang terkoneksi dengan kolaborasi-partisipasi swasta (private) dan masyarakat (society).

Ujungnya, HUD sektor dan industri perumahan-cum-realestat musti dinyamankan.  Dengan disain legislasi UU tersendiri. Tak memadai  dengan RUU Cipta Kerja. Segerakan sebagai jurus  PEN berkelanjutan.

Jika menyebut “renewal social-contract”, sahih memilih jurus aktivasi teorema Hatta:  “Satu Rumah Sehat untuk Satu Keluarga” sebagai  jurus  pemulihan PEN-Perumahan Berkeadilan Sosial. Yang tangguh menghadapi pendemi. Dengan spirit Merdeka Paripuna. Tabik. (Selesai).

Share this news.

Leave a Reply