Siapkan Protokol Kesehatan, Pemerintah Akan Buka Wisata Alam

By 24 June 2020News

PROPERTY INSIDE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyambut baik rencana pembukaan wisata alam sehingga diharapkan dapat kembali menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya di sektor pariwisata.

Wishnutama mengatakan, banyak para pelaku sektor pariwisata menanti kebijakan ini karena selama tiga bulan terakhir sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.

“Saat ini kita berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan. Dan dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Baca juga: New Normal, Sektor Pariwisata Siapkan Handbook

Diharapkan protokol kesehatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata, termasuk wisata alam yang akan dibuka pada Juli mendatang.

Ia mengapresiasi dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dalam perencaan pembukaan wisata alam.

Kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.

Baca juga: Iwan Sunito: Pandemi Memaksa Kita Berinovasi

Selain itu juga pariwisata alam nonkawasan konservasi yang antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat ini.

Baca juga: PROGRAM PERUMAHAN JOKOWI, PENCITRAAN..?

Menurut Doni, kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona kuning.

“Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota,” kata Doni.

Lebih lanjut Doni menambahkan, pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan selururh elemen masyarakat dan lembaga.

Baca juga: Pagu Anggaran Kementerian PUPR Ratusan Triliun, Perumahan Tetap Urutan Akhir

“Pelaksanaan putusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing,” kata dia.

Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat.

Share this news.

Leave a Reply