
Muhammad Joni, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).
PROPERTY INSIDE – Panta rhei! Every think flows. UU Cipta Kerja –dengan pembentukan bermetodekan Omnibus Law itu riil sebagai perubahan hukum (law in change). Perubahan hukum merupakan keniscayaan.
Hukum selalu dalam persimpangan antara stabilitas dan perubahan (stability and change). Pemikiran hukum acap ditantang merekonsiliasi antara kebutuhan stabilitas dengan kebutuhan perubahan. Lembaga (legal structure) adalah unsur sistem hukum.
Dari “belantara” hukum UU CK, legal structure baru yang dibentuk adalah badan percepatan penyelenggaraan perumahan, sementara sebut saja “BP3”. Yang sontak hadir sebagai satu “pohon” dari belantara UU CK. Beda dengan bank tanah yang lama menjadi wacana akademis dan praktis.
Walaupun belum tentunya nama lembaganya BP3, karena kelembagaan itu dituliskan dalam huruf kecil. Bagaimana mencernanya? Memahami aturan/norma hukum badan percepatan penyelenggaraan perumahan, rujuk-lah sumber yang pertama, yakni UU CK.
Badan tersebut dibentuk dengan latar untuk menjawab tumpang tindih dan stagnan bergeraknya norma UU. Politik hukumnya untuk efektifitas hukum. BP3 musti efektif sebagai legal structure, tak hanya subtansi hukum (legal substance) saja, meminjam terori sistem hukum Lawrence Friedman.
Dalam memori pembahasannya, BP3 itu solusi pembuat UU atas masalah tidak efektif-nya ketentuan hunian berimbang versi Pasal 34-37 UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukinan (“UU PKP”).
Namun BP3 selanjutnya normanya berkembang dengan tugas dan fungsi lebih. BP3 untuk penyediaan rumah umum –yang layak dan terjangkau– bagi MBR. Frasa-nya hanya rumah umum. Yang kemudian berkembang lebih luas lagi.
Rupanya pembuat UU CK tak hanya membenahi kusut namun meluaskan tugasnya. Akankah itu otentik sebagai solusinya? Mari periksa bunyi lengkap tujuan dari BP3:
- mempercepat penyediaan perumahan rumah umum.
- menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.
- Menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum.
- Melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
Seiring pula BP3 diberikan fungsi “mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman”. Kiranya perlu indikator kunci, apa variabel percepatan? Hasil produksi fisik rumahatau upaya/proses mensejahterakan MBR? Agar tidak menjadi MBR selamanya. Percepatan tunhendak membangun sistem atau program, atau malah kegiatan/proyek saja? Opini ini sengaja menurunkan apa bunyi norma perihal tugas BP3,
- Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
- Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum;
- Melakukan kordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
- Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan;
- Melaksanakan pengelolaan rumahsusun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfatan;
- Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan pemerintah;
- Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun denganberbagai instansi di dalam dan di luar negeri. (Bersambung)