Grand Kota Bintang Bekasi Terindikasi Langgar Tata Ruang

By 27 January 2021Property News

PROPERTY INSIDE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil beserta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi pada Rabu (27/01).

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, peninjauan lokasi kali ini merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.

Baca juga: Tahun 2020, 60% Pemohon KPR BNI Adalah Kelompok Pekerja Muda

“Kami ke sini untuk melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur, kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai,” tutur Menteri Sofyan A. Djalil.

Terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut, diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN karena developer yang membangun tidak sesuai dengan standar, dan seharusnya badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.

“Intinya adalah ini harus kita kembalikan fungsinya, fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air sehingga tidak terjadi yang disebabkan pembangunan properti,” jelas Menteri Sofyan A. Djalil.

Baca juga: Pesona Prima Cikahuripan 6, Rumah Subsidi Rasa Real Estate

Terkait dengan mekanisme pengembalian fungsi sungai, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan akan diselesaikan dengan pemberlakuan restorative justice serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait.

“Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi, oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya,” timpalnya.

Baca juga: RUMAH BERSUBSIDI DENGAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEBENARNYA

“Kalau pidana kan menghukum orang, tapi restorative justice juga diperlakukan dalam pidana, oleh sebab itu kita tidak menggunakan pidana selama bisa berkolaboratif untuk mengembalikan fungsi sungai seperti yang ada sebelumnya,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Sementara Menteri PUPR menyatakan pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang yang menyebabkan terjadinya banjir.

“Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembaljkan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran,” imbuhnya.

Share this news.

Leave a Reply